Pasar Kemis | Jejakindonesia.id – Aktivitas galian C ilegal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, masih beroperasi meskipun terbukti tidak memiliki izin resmi. Hingga kini, pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, dinilai lamban dalam menangani pelanggaran ini.
Pengelola galian berinisial “S” sebelumnya mengakui bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin, tetapi hingga saat ini, tidak ada tindakan konkret yang dilakukan aparat untuk menutup aktivitas tersebut.
Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI), Arul, menegaskan bahwa ketidakseriusan aparat dalam menindak pelanggaran ini bisa merusak citra daerah dan memperburuk dampak lingkungan.
“Kami mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk tidak sekadar memberi janji, tetapi segera bertindak tegas. Jika tidak, kami akan mempertanyakan kredibilitas dan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan,” tegas Arul.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa izin tersebut, kegiatan galian dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Arul juga mengingatkan bahwa dampak lingkungan dari aktivitas galian C ilegal ini tidak bisa dianggap sepele. Selain merusak ekosistem, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Jangan sampai Satpol PP Kabupaten Tangerang dinilai tidak becus dalam menjalankan tugasnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata,” tutup Arul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang hanya menyatakan akan memanggil pengelola galian, tanpa ada langkah konkret untuk menutup lokasi yang jelas-jelas melanggar aturan.
Red