Binjai – Jejakindonesia.id | Sebagai pejabat daerah maupun tingkat Kelurahan yang sudah diambil sumpahnya untuk mengesampingkan urusan pribadi ketimbang urusan masyarakat, dituntut untuk memberikan pelayanan prima. Lurah merupakan jabatan fungsional yang paling tinggi setingkat kelurahan mencangkup beberapa lingkungan yang terdaftar.Minggu (9/3).
Tugas pokok lurah memang tidak mudah, walaupun begitu, sebagai lurah harus bisa bersikap adil tidak ada berkepihak mana pun. selain itu, tugas sebagai lurah dalam hal pengurusan dokumen tanah harus menguasai persoalan yang ada.
Diketahui, bahwa lurah di Kota Binjai yang tidak memberikan ekstra pelayanan terbaik diantara salah satunya ialah Lurah di Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota. Pejabat di Kantor Kelurahan Kartini merupakan seorang Wanita berparas cantik yang berinisial SR.
Sikap yang dilakukan Oknum Lurah Kartini Inisial SR tersebut sangat membuat warganya banyak KECEWA. Pasalnya, Selain tidak memberikan pelayanan publik berupa pelayanan administrasi kepada masyarakat, Mental kinerjanya dari seorang lurah masuk dalam katagori incredible.
Diduga SR sebagai Oknum Lurah Kartini Tidak menguasai persoalan yang ada ditengah tengah masyarakat.Seharusnya Sebagai lurah harus bersikap Independen walaupun persoalan yang dihadapinya bermacam jenis.
Seperti dalam persoalan yang sekarang sedang dihadapi dengan Zulkarnain merupakan warga Jl.Jendral Sudirman No.48 Lk.III Kelurahan Kartini.Sebidang tanah yang diatasnya seunit rumah telah ditempati oleh Saudara Zulkarnain sudah sangat lama.
Rumah yang selama ini ditempati Zulkarnain bersama keluarganya sebagai tempat tinggal, merupakan suatu warisan sepeninggalan Almarhum dari Orang tua nya.
Pasalnya, Sebidang tanah beserta rumah yang diperoleh ( Alm T Muzir ) orangtua Zulkarnain pada beberapa tahun yang silam dengan dasar surat menyurat yang terlampir bukti bukti kepemilikan dan terdaftar.
Pada saat itu, rumah yang dibeli oleh ( Alm ) T Muzir, diperuntukkan sebagai tempat Yayasan Karet Rakyat pada masa beberapa tahun lalu silam. Singkat cerita, di tahun 2025 ini, sebuah Kenyamanan yang di dapat selama ini,sudah berubah menjadi seperti TEKANAN BATIN dan atau KETIDAK NYAMAN.
Ketidak nyaman tersebut datang diluar logika.Pasalnya, ada pihak dari luar meng serobot tanah beserta rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal paling nyaman oleh Zulkarnain bersama keluarganya.
Siapakah pihak dari luar yang berani secara langsung mengklaim tanah dan bangunan rumah miliknya ? iya pihak dari luar tersebut Atas Nama Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dengan membuktikan Surat Hak Pakai tanpa bukti bukti lain sebagai dasar surat sebelumnya untuk menguasai,pihak dari pada Pemerintah Kabupaten Langkat mengklaim bahwa Tanah dan bangunan rumah yang sudah dimiliki dan menjadi tempat tinggal selama ini oleh Zulkarnain Kata nya milik Pemerintah Kabupaten Langkat.
DIDUGA Pemerintah Kabupaten Langkat terindikasi terlibat dalam penyerobotan ( claim ) sebidang tanah dan bangunan rumah dengan pemilik atas nama Zulkarnain. Penyalah gunaan kepemilikan aset yang dilakukan instansi tersebut membuat Zulkarnain semakin tertindas.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah kota binjai melalui kantor kelurahan kartini atas hak prerogatif yang wajib di perjuangkan oleh Zulkarnain sebagai warga Jln.Jend. Sudirman, Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota. Berpuluh-puluh tahun sudah menetap di Binjai.
Tidak hanya diam, perlawanan juga terlihat dari Zulkarnain. Selembar Surat Pernyataan dan atau Pengakuan yang dibuat oleh dirinya sudah siap dilakukan. Dengan bermodalkan saksi Jiran tetangga sebanyak 10 orang ditanda tangani.
Dibernakan dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan III Rizky Pahlawan ditanda tangani, dan Lurah Kartini bersifat sebagai mengetahui, hingga bulan Maret 2025 surat tersebut TIDAK DITANDA TANGANI oleh Lurah Kartini,ada apa ?
Jika seorang lurah mengetahui dan bisa membaca isi dalam surat tersebut, tentu pastinya tidak ada yang perlu di kwatirkan. Karena pada umumnya pada alur surat menyurat, Pejabat Kelurahan seharunya bersifat Mempunyai hak kewajiban seorang lurah untuk membela warganya dari beberapa ancaman yang datang yang menyebabkan warganya jadi korban.
Berbeda dengan kualitas kinerja oleh lurah di Kota Binjai jaman sekarang ini seperti Lurah Kelurahan Kartini contoh nya. Sekiranya perlu di cek riwayat kinerjanya, kenapa hingga saat ini tidak berani untuk meneken dengan alasan Takut Masuk Dalam Bui atau Berurusan Dengan Hukum ?
Padahal sudah jelas, isi dalam surat penyataan/pengakuan yang dibuat Zulkarnain dan ditanda tangani Kepling berserta warga Tidak Ada Terjadi Silang Sengketa pada ruas tanah dan bangunan rumah yang dimiliki serta saat ini sedang menjadi tempat tinggalnya.
Dalam persoalan yang cukup serius ini, merasa ada kejanggalan terhadap kinerja Oknum Lurah Kartini Inisial SR. Jika berada di posisi kebenaran, kenapa harus takut, tapi kalau berada di posisi salah,baru bisa takut.
Media online ini mencoba konfirmasi ke Oknum Lurah Kartini Inisial SR terkait persoalan yang ada melalui WhatsApp seluler nya yang berisikan : Assallamu’alaikum buk lurah, ini saya mendapatkan laporan dari warga ibu, adapun laporan yang saya terima dari warga berupa Surat Pernyataan/ Pengakuan yang sudah ditanda tangani Jiran tetangga juga Kepling III Kel.Kartini Kec.Binjai Kota.
Namun, dalam hal isi surat tersebut, kenapa ibu tidak menanda tangani isi surat yang sudah hampir mendekati 3 bulan lamanya ?
Tidak memakan waktu yang lama, pesan berupa WhatsApp masuk ke hp media online ini,dari oknum Lurah Kartini Inisial SR menjawab : “kalau kita di kelurahan,ada tanah bersertifikat,gak berani kita meneken fisik silang sengketa,Berhadapan dengan Hukum aku ini,jika surat itu ku teken,bang”ucap SR.
Sambung SR, ” Kalo aku sih disini,Saran ku, Yaa, Naik aja ke pengadilan Karena udh keluar sertifikat tadi, Serta kepemilikannya dengan pihak lain,Senin aja kita jumpa bang,”Sebut SR.
Merasa sama sekali tidak mendapatkan perlindungan semakin nyata,membuat Zulkarnain semakin geram lihat pola pikir Oknum Lurah Kartini. Kepada media online Zulkarnain mengatakan :
“Apakah,waktu pengambilan sumpah saat pengangkatan menjadi lurah tidak ada ucapan yang diingatnya isi dalam sumpah tersebut. Lurah semacam apa ini tidak memberikan pelayanan administrasi yang baik dan tidak ada memberikan perlindungan kepada warganya. Masa warganya sedang tertindas dari pihak Instansi yang bertetangga dengan Pemerintah Kota Binjai, Lurah Kartini hanya bisa duduk diam dan melihat saja,”Kata Zulkarnain.
Zulkarnain juga menjelaskan, bahwa tanah dan bangunan rumah yang selama ini di tempati bersama keluarganya mempunyai surat dasar kepemilikan di tahun 1953. Sementara itu, penyerobotan terjadi ambil alih oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Langkat.
Lali keluarnya sertifikat hak pakai oleh BPN ATR Kota Binjai di tahun 1985 dengan tanggal dan nomor yang dicantumkan dalam sertifikat nya.
Kesal semakin mendalam melihat pejabat di kelurahan kartini semakin timbul kecurigaan besar. Inisial SR sebagai Lurah tidak menguasai pokok permasalahan yang ada dan tidak juga menguasai alur administrasi tentang surat permohonan terbit sertifikat.
Inisial SR, Malah menyuruh Beliau (Zulkarnain) untuk menggugat ke Pengadilan, Sementara yang punya alas dasar pertama kali kepemilikan tanah dan bangunan rumah tersebut sepeninggalan orang tuanya, diketahui dan disaksikan kebenaran oleh Jiran tetangga dan Kepling III Kel.Kartini. mana mungkin kita seret nama lurah jika kedepan terjadi hal-hal yang berkaitan semacamnya, Saya Tanggung resikonya sendirian, “Terang Zul.
Hal kedua yang semakin terlihat pada saat Zulkarnain melalui saudaranya bernama Melky yang mendampingi. Waktu itu sedang menuju kantor Dinas BPKAD Kota Binjai,sebagai warga kota binjai yang baik sangat guna untuk membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Karena memiliki rasa tanggung jawab menjadi warga negara yang taat pajak.
Bukan nomor registrasi pembayaran pajak bumi bangunan yang didapatkan mereka berdua, bahkan malah mendapatkan semacam intervensi kuat dari seorang pejabat yang berjabat sebagai Kabid di BPKAD Binjai. Berikut intervensi yang saat itu dilontarkan terhadap Melky ;
“Bang aku tak berani, karena pada saat rapat PAD, Pak Wali mengatakan agar , bagaimana cara cepat masukkan lahan tersebut agar cepat itu masuk aset kita, kabit Pbb , kata kabit pbb begitu,” terang Melky.
Melky juga menambahkan, “kewajiban warga negara, masak warga/masyarakat mau berkontribusi kalian, udahla bang aku tak berani,ntar aku dicopot katanya begitu kepada om,kera puti di bpkad kota binjai tak perlu berwajib pajak, sementra pengumuman himbauan agar masyarakat taat bayar PBB – P2″Ujar melky.