Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah. Larangan ini termuat melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi nomor 321 tahun 2025 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Banyuwangi.
Tak hanya tempat karaoke dan hiburan malam yang diwajibkan tutup, semua tempat penjualan minuman beralkohol baik yang berlokasi tersendiri, maupun yang berada di lingkungan hotel juga diharuskan tutup.
Dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada Jum’at, tertanggal 28 Februari 2025 tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di destinasi wisata selama bulan Ramadan tahun ini. Khususnya dalam ketentuan jam operasional.
Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kecuali destinasi wisata Ijen (Sesuai Dengan SOP Waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Menariknya, dalam ketentuan tersebut selama Ramadan 2025 pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan adzan saat tiba waktu salat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’.
Selanjutnya, bagi pemilik restoran dan warung selama bulan suci Ramadan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan restoran/warung untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (red)