Medan Sumut – Jejakindonesia.id | Melanjutkan persoalan yang dialami keluarga (Alm) Siti Fatimah yang sebagai nasabah di Sinarmas MSIG life yang telah viral di media Jejakindonesia.id yang berjudul “DPP LSM Pakar Indonesia Akan Lakukan Pelaporan Dan Aksi Besar-besaran Diduga Sinarmas MSIG Life Gelapkan Uang Nasabah”
Eylen Siregar SH Selaku Biro Bantuan Hukum (BBH) LSM Pakar Sumatra Utara Telah melayangkan surat somasi ke pada PT Asuransi Sinarmas MSIG life Medan dengan dibubuhi tanda terima pertanggal 21 Januari 2025. Adapun kantor baru PT Asuransi MSIG Indonesia Sinar Mas Land Plaza Lantai 8 Suite 804. Jl. P. Diponegoro No.18. Medan 20152.
Eylen Siregar SH dalam konferensi pers nya menjelaskan bahwa Tim nya telah melayangkan surat Somasi ke Sinarmas MSIG life Tbk dengan 5 poin ya itu:
1. Bahwa klien kami merupakan ahli waris dari Siti Fatimah yang yang merupakan nasabah di asuransi Sinarmas msig tbk dengan nomor polis 37.190.20 22.01650. di mana Siti Fatimah telah meninggal dunia pada 15 Januari 2024
2. Bahwa klien kami menjumpai pihak asuransi Sinarmas msig tbk terkait pengajuan klaim terhadap polis tersebut pada dua Februari 2024 dengan menyerahkan syarat-syarat pengajuan klaim polis tersebut.
3. Bahwa klien kami menyerahkan syarat-syarat tersebut. Pihak asuransi Sinarmas msig tbk tidak juga mengeluarkan biaya pengajuan pada polis tersebut sebesar Rp.980,000,000.(Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Dan ketika klien kami mengkonfirmasi hal tersebut pihak asuransi MSIG Tbk terkesan membuat alasan-alasan yang tidak berhubungan dengan pengajuan tersebut , sehingga kami menduga pihak asuransi Sinarmas MSIG Tbk tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran sampai surat somasi ini dilayangkan.
4. Bahwa dengan tidak adanya niat baik dari pihak asuransi Sinarmas MSIG Tbk , maka meminta kepada pihak asuransi Sinarmas MSIG Tbk agar melakukan pembayaran uang pertanggungan tersebut sebesar Rp 980.000,000; (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada klien kami selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2025.
5. Bahwa apabila saudara tidak mengindahkan somasi dengan sangat menyesal pelayan kami akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata serta melaporkan hal ini kepada otoritas jasa keuangan (OJK) dan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Dengan Tembusan:
– Kapolda Sumatera Utara
– Kapolrestabes Medan
– Kepala pengadilan Negeri Medan
– Ketua umum DPP LSM pakar Indonesia
– Ketua DPW LSM pakar Sumut
– Kepala otoritas jasa keuangan (OJK)
– Kepala Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK)
– Pimpinan PT Sinarmas MSIG Life Insurance Tbk
– Klien
– Arsip
(Adel-TIM)