Medan – Jejakindonesia.id | Atan Gantar Gultom Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia Lakukan Konferensi Pers yang di dampingi oleh pengacara hukumnya Elen Siregar SH. Terkait salah satu nasabah Asuransi jiwa yaitu Sinarmas MSIG Life yang telah meninggal dunia atas nama (Alm) Siti Fatimah yang di wakili suaminya selaku ahli waris nasabah.
Adapun konferensi pers di adakan di Sobat coffee yang berada di jalan Teladan Baru, Kel. Teladan Kec.Medan Kota Medan Sumatera Utara. Kamis,(20/02).
Sandi Andika Selaku ahli waris Alm Siti Fatimah mengadu dan Memberikan kuasanya kepada DPP LSM Pakar Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan yang di hadapinya. Sandi menjelaskan, istri almarhumah sandi awalnya mendaftarkan dirinya masuk asuransi jiwa Sinarmas MSIG life pada Tanggal 19 Mei 2022. Premi Pokok Sebesar Rp 2.200,000; pembayaran/premi Top -Up Berkala Rp 3.900.000; Didalam perjalanan asuransinya istri saya meninggal dunia di tanggal 15 Januari 2024. Kak, terang sandi pada Media.
Lanjut sandi asuransi Sinarmas MSIG life yang berada di jalan Mangkubumi namun telah berpindah kantor baru di Podomoro lantai 11 Medan, setelah istri saya meninggal dunia saya mengajukan klaim Namun seperti di bola-bola dan di persulit pihak asuransi jiwa Sinarmas MSIG life kak. Karana itu saya meminta bantuan kepada bapak Atan Gantar Gultom selaku Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia kak, tutup nya.
Atan Gantar Gultom selaku Ketua Umum DPP LSM Pakar saat di konfirmasi awak media ” Kami sudah menerima surat kuasa dari ahli waris almarhumah Siti Fatimah dan selanjutnya Kami akan melakukan pelaporan ke Polda Sumatera Utara karena kami mendapati adanya dugaan atas penggelapan uang asuransi jiwa Klain kami atas nama Sandi Andika begitu juga atas dasar perlindungan konsumen yang dimana Klian kami di persulit untuk pencarian dana asuransi jiwa, kak kata Atan Gultom “.
“Selanjutnya kami akan lakukan Aksi besar besaran di depan Polda Sumatera Utara dan kami juga menduga kasus ini mungkin sering terjadi di Sinarmas MSIG Life. Hal ini mungkin baru 1 orang di antaranya yang baru datang dan meminta bantuan kepada LSM Pakar Indonesia ini, bisa jadi setelah kami melakukan aksi Besar-besaran kemungkinan nasabah yang lain yang bermasalah akan ikut mengadu juga nantinya “.
Miris kita melihat kejadian ini dimana sudah 1 tahun lebih kasus ini tidak di selesaikan oleh Sinarmas MSIG Life. Dimana Sandi Andika telah berhutang hingga Ratusan juta rupiah kesana kemari demi untuk mencari keadilan namun tidak ada hasil. Pengacara hukum DPW LSM pakar Sumut akan mengawasi habis persoalan ini walaupun akan melakukan aksi damai nanti 1 bulan 2 kali. Memang pasti ini akan panjang dan capek tapi demi adanya kesadaran pihak asuransi yang diduga melakukan dugaan penggelapan dan melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen dan agar masyarakat berhati-hati dalam keterlibatan dalam hal asuransi yang bukan rahasia umum lagi yaitu selalu menjanjikan yang terbaik buat masyarakat giliran klaim Ya ampun susahnya banyak sekali peraturan dan yang harus dilengkapi.
Yang tidak masuk akal padahal jelas polisi sudah jelas.
Miris sekali melihatnya maka oleh sebab itu demi hati yang tidak tega maka LSM pakar sampai kapanpun akan mengawal hal ini sampai tuntutan saudara Sandi Andhika diberikan maka untuk itu Ketum DPP LSM pakar Indonesia mohon do’a dari masyarakat agar hal ini tidak lagi menjadi penderitaan panjang bagi beliau.
Apalagi Dimana zaman lagi Serba sulit malah hak-nya ahli waris tidak di keluarkan, ada apa ini kan menjadi tanda tanya besar?!. Kami berharap kepada OJK agar lebih jeli lagi meneliti Bank-Bank asuransi jiwa yang ada di Sumatra Utara jika terdapat temuan yang merugikan masyarakat Kiranya cabut izinnya dan tutup kantor Asuransi Sinarmas MSIG Life. Pungkas Atan.
(Adel)