Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Satreskrim Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO CPMI Ilegal
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Satreskrim Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO CPMI Ilegal
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO CPMI Ilegal

selamet Solichin
Last updated: Februari 7, 2025 7:56 am
selamet Solichin 398 Views
Share
3 Min Read

Kota Malang – Jejakindonesia.id | Satreskrim Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus penggerebekan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang dilakukan pada November 2024 lalu. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa tersangka baru yang ditetapkan adalah seorang perempuan bernama AB (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini, memiliki peran krusial dalam jaringan TPPO ini.

- Advertisement -
Ad image

“Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), kami telah melakukan pemeriksaan kepada AB. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa AB berperan sebagai penjemput CPMI dan merupakan tangan kanan dari tersangka utama sebelumnya, berinisial HNR (45),” ungkapnya pada Kamis (6/2/2025).

Sudah kita ketahui bersama, bahwa HNR sebagai pengelola tempat penampungan CPMI ilegal yang beroperasi di dua perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

- Advertisement -
Ad image

Sementara AB bertugas menjemput CPMI dan mengurus operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata tidak memiliki legalitas yang sah.

“AB ini, orang kepercayaan HNR dan turut aktif dalam menjalankan operasional PT NSP, yang setelah kami selidiki ternyata tidak memiliki izin lengkap,” lanjutnya.

Dengan bukti-bukti yang ada, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota

Atas perbuatannya AB dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.

Ipda Yudi saat ditemui para awak media menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami terus melakukan penyelidikan intensif. Jika ada tersangka lain yang terlibat, akan segera kami update dan informasikan kepada publik,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (8/11/2024) di dua lokasi penampungan CPMI ilegal di Kecamatan Sukun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 41 CPMI.

Dua orang tersangka awal yang ditetapkan dalam kasus ini adalah HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Keduanya mengelola PT NSP yang ternyata tidak memiliki izin resmi untuk menyalurkan pekerja migran ke luar negeri.

Dari 41 CPMI yang diamankan, sebanyak 13 orang ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya telah dikembalikan ke rumah masing-masing.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, Satreskrim Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang dan penyaluran CPMI ilegal demi melindungi masyarakat dari kejahatan TPPO. (Sk)

You Might Also Like

Sakti, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Lolawang Mojokerto Kembali Aktivitas Tanpa Tersentuh Penegak Hukum

Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme Jaga Iklim Investasi, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota, berhasil mengamankan Dua pelaku Pencurian

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kunjungan Kerja Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Jawa Timur ke TK Kemala Bhayangkari 34 Banyuwangi
Next Article Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Mendagri Dorong PTN-BH Lakukan Kerja Sama di Bidang Penelitian serta Program-Program Kreatif dan Inovatif
Berita Pemerintahan Mei 10, 2025
Polemik Penutupan Warung Sebani Kota Pasuruan Semakin Hangat, Ketua LSM TRINUSA PASURUAN RAYA Angkat Bicara
Peristiwa Mei 10, 2025
Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas
Berita Polri Mei 10, 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Tindak Kriminal, Polsek Pasar Kemis Lakukan Patroli Ke Titik Rawan Dan Pemukiman Masyarakat
Berita Polri Mei 10, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?