Sukabumi, JejakIndonesia.id —Pasca penggusuran 18 rumah dan tempat usaha warga di Kampung Changhegar, Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, JY LAW FIRM melalui pengacaranya, Ahmad Yasdi Alaidrus, S.H., menyatakan akan memfasilitasi warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melaporkan oknum mafia tanah yang terlibat. Kejadian serupa sering terjadi akibat minimnya pemahaman warga, sehingga mereka kerap menjadi korban, Kamis (23/01/2025).
Ahmad Yasdi Alaidrus menyebutkan bahwa kurangnya pemahaman warga terhadap legalitas kepemilikan tanah menjadi salah satu faktor utama. “Sebagai contoh, banyak yang menganggap PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebagai bukti kepemilikan lahan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem administrasi tanah. “Kami sudah bersurat resmi ke dinas terkait agar tidak mengeluarkan PBB untuk lahan yang tidak bersertifikat, terutama lahan girik, kecuali lahan adat yang memiliki bukti leter C. Untuk lahan SPH (Surat Pernyataan Hak), perlu pertimbangan matang karena rawan konflik,” jelas Ahmad Yasdi.
Pengacara tersebut juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli tanah. “Sebelum membayar, sebaiknya lakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) melalui program Tanahku. Dengan ploting, akan terlihat apakah lahan tersebut memiliki sertifikat atau tidak,” tambahnya.
Salah satu kasus yang disoroti adalah penghancuran bangunan bersertifikat tahun 2024. Bangunan itu baru saja selesai dibangun namun harus digusur karena informasi kepemilikan lahan yang tidak utuh. “Ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat awam terhadap praktik mafia tanah,” ujarnya prihatin.
Ahmad Yasdi juga menyinggung upaya persuasif yang telah dilakukan pihaknya untuk mencari solusi. “Kami sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp500.000 per meter untuk tanah depan dan Rp200.000 per meter untuk tanah belakang. Namun, tidak ada titik temu. Bahkan, ada pihak yang menawar lahan kami seharga Rp50.000 per meter,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa LBH Pasundan siap memberikan pendampingan hukum bagi korban penggusuran. “Kami mengimbau korban untuk datang ke kantor kami, memberikan kronologi pembelian lahan, dan mengungkap siapa oknum-oknum yang menjual lahan tanpa legalitas jelas. Pelaporan ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
(Redaksi)