Bogor, JejakIndonesia.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) memberikan instruksi tegas kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk segera melakukan sweeping terhadap para pekerja matel atau yang dikenal dengan istilah “mata elang” (debt collector), yang dianggap meresahkan masyarakat. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., pada Senin (13/01/2025) melalui grup WhatsApp internal yang melibatkan ketua-ketua DPW dan DPD.
“Rekan-rekan anggota DPP, DPW, dan DPD, segera bergerak untuk melakukan sweeping kepada matel-matel yang diketahui telah melanggar undang-undang fidusia dan meresahkan masyarakat. Kita tidak boleh memberi ruang kepada mereka untuk bertindak sewenang-wenang,” tegas H. Sukarman dalam pesan yang diterima oleh sejumlah pengurus DPP.
Tindakan tegas ini diambil setelah semakin banyak laporan dari masyarakat mengenai perilaku para pekerja matel yang kerap kali melanggar aturan dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ada sejumlah ketentuan yang melarang debt collector melakukan tindakan yang merugikan konsumen, seperti penyitaan paksa tanpa persetujuan dan penggunaan kekerasan dalam penarikan kendaraan.
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah matel yang melakukan penarikan kendaraan bermotor tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia yang sah, yang seharusnya diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Selain itu, penggunaan ancaman atau kekerasan dalam proses penarikan kendaraan juga dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi mereka yang terbukti melakukan perampasan dengan kekerasan.
Lebih lanjut, H. Sukarman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan tindakan melanggar hukum oleh pekerja matel kepada pihak berwajib. “Jika mereka tidak mengindahkan aturan yang ada, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas, mulai dari pelaporan ke polisi hingga meminta sanksi administratif kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Tindakan tegas ini bukan hanya sebagai respons terhadap laporan masyarakat, namun juga sebagai upaya untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seiring dengan instruksi ini, DPP LPKSM PATROLI juga mengingatkan bahwa setiap tindakan pengambilan kendaraan bermotor yang tidak sah, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Seiring dengan upaya untuk menegakkan hukum, LPKSM PATROLI berharap agar tindakan ini dapat menjadi sinyal kepada masyarakat bahwa lembaga perlindungan konsumen tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan konsumen dan masyarakat secara umum.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan pekerja matel yang dinilai meresahkan dan melanggar hukum kepada pihak berwajib atau langsung kepada LPKSM PATROLI, untuk segera ditindaklanjuti. (Tim)
DPP LPKSM PATROLI