Binjai-jejakindonesia.id | Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kontribusi yang bersifat wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan. PAD memang sangat berpotensi untuk kemajuan suatu kota dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar – besarnya terhadap kemakmuran rakyat. Selasa (24/12).
Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh pemerintah daerah bersumber dari pajak dan retribusi daerah merupakan suatu hasil pengelolaan kekayaan daerah serta pendapatan daerah yang sesuai dengan potensi secara sah.
Menyinggung tentang Musyawarah Olahraga Kota ( Musorkot) yang di buat oleh Komite Olahraga Nasional ( KONI) Binjai perihal pemakaian gedung olah raga ( GOR) Binjai, yang di selenggarakan pada dini hari selasa, diduga Kuat adanya indikasi bahwa pemakaian fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah, KONI Binjai tidak koperatif dalam retribusi daerah yang sudah di tetapkan.
Seharusnya, ini suatu program yang harus didukung dalam tercapai PAD hasil kekayaan daerah, sudah selayaknya KONI koperatif untuk membayar retribusi Daerah dalam mendukung program pemerintah untuk kemajuan suatu kota.
Sebagai ketua panitia dari penyelenggara acara tersebut, Basri saat dikonfirmasi oleh media online ini disinggung mengenai pemakaian gedung olah raga binjai yang tidak koperatif dalam Retribusi daerah, dirinya menjelaskan “yang atas nama Basri Sihotang tentu tidak merugikan negara apabila menjadi panitia acara,terkait retribusi pemakaian GOR pasti kita bayar,ula Kam sangsi setelah kita bayar nanti,boleh kita kirim ke kamu”ucap Basri dengan tulisan bernada sombongnya.
Besok bisa kita ketemu dgn mereka dan sifatnya terang benderang membiasakan diri utk “membayar pajak retribusi,kita sj makan di Restoran ada pajaknya konon Gedung kita pakai.mungkin bu Sania sibuk mk blm dijawab.karena toh uang itu utk pemerintah juga yg bayar gaji para ASN,”sebut Basri
Sebelum komunikasi dengan Ketua Panitia Penyelenggara Basri S, media online ini sempat melakukan konfirmasi dengan Yusri selaku Sekretaris KONI Binjai melalui pesan WhatsApp dan membalas lalu mengatakan
“Kami hanya pinjam pakai, dan sampai hari ini blm dikenakan biaya retribusi,
Krn kami sifatnya minta tlg dgn Pak Kadispora cq. Bidang Sarana,”ungkap Yusri.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak dari Dinas Pemuda dan olahraga melalui Sania selaku Kabid Sarana di dinas yang menjadi tanggung jawabnya, saat ini tidak membalas pesan yang sudah di layangkan ke dirinya.
Opini yang dibangun dari hasil kedua pengurusan KONI tidak memiliki semboyan sangat besar bahkan sampai saat ini juga tidak dapat dijadikan sebagai membantu PAD Binjai,bisa disebutkan MUSORKOT KONI Binjai Merugikan Daerah dikarenakan MEMANFAATKAN FASILITAS DAERAH SECARA CUMA CUMA.(RAKA).