Bondowoso, JejakIndonesia.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada eks Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air serta Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, dalam sidang pada Senin (23/12/2024). Selain hukuman penjara, Munandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayarkan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eko Saputro, kuasa hukum Munandar, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut karena adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim. “Ya jelas, karena itu putusannya juga dissenting opinion,” ujarnya pada Selasa (24/12/2024).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indah Yani dengan anggota Ibnu Abbas Ali dan Atholilah mencatat bahwa salah satu hakim menyatakan Munandar bebas dari dakwaan. Hakim tersebut beralasan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian telah dikembalikan oleh salah satu terdakwa lainnya.
Selain Munandar, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama juga divonis hukuman penjara.
Edi Suyitno, rekanan proyek, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Rian Mahendra, pengendali perusahaan pelaksana proyek, dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Munandar bersama Edi Suyitno dan Rian Mahendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Juli 2024. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengerjaan proyek rekonstruksi jalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Meski salah satu terdakwa telah mengembalikan kerugian tersebut, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya mereka divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. (AO)