Jakarta, JejakIndonesia.id — Akibat kesalahan prosedur penanganan kecelakaan kendaraan di tol Cijago oleh dua oknum polantas Depok menjalani pemeriksaan di propam Polda Metro Jaya pada hari Rabu (18/12/2024).
Oknum polantas Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian tidak profesional menangani kasus tabrakan diduga berpihak kepada penabrak dan mobil penabrak di suruh petugas jasa marga menggunakan mobil derek ke bengkel tanpa adanya persetujuan dari pihak korban dan belum dibicarakan biaya perbaikan mobil yang rusak berat.
Kronologisnya , kecelakaan mobil di tol km 48, Cijago Cimanggis Depok, Mobil Chevrolet Biru bernomorpol B 2972 STZ yang dikemudikan oleh salah seorang dari dua penumpang anak muda yang diduga mabuk dengan kecepatan cepat lebih 120 km/jam.
Diketahui bernama Devano mengemudikan mobil Chevrolet menabrak mobil Brio secara beruntun dengan mobil Grand Max pembawa Gas Elpiji megakibatkan mobil Brio mengalami kerusakan berat pada siang hari (2/12/2024)
Pada saat itu datang dua anggota polantas bernama Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian anggota lantas Depok. Mobil yang mengalami kecelakaan di amankan di pos jasa Marga terdekat tanpa mengamankan pengemudi mobil penabrak, bahkan mereka dibiarkan pergi oleh polantas.
Akibat kesalahan prosedur penanganan kecelakaan kendaraan pihak korban melaporkan kedua oknum polantas itu ke Propam.
Pada hari ini kedua oknum Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian menjalani pemeriksaan di propam Polda Metro jaya.
Menurut keterangan Supir derek Jasa Marga Sdr. Usup, mobil penabrak di keluarkan atas kemauan kedua oknum polantas tanpa ada jaminan kepada korban, tanpa ada persetujuan korban dan korban tidak di beritahu bahwa mobil tersebut di dibebaskan oleh kedua oknum lantas depok
Yang paling menyedihkan pihak penabrak tidak mau ganti biaya perbaikan mobil yang rusak, jelas-jelas mereka menabrak mobil kami tapi di bebaskan oleh oknum laka lantas.
Berdasarkan hal tersebut maka pihak korban mengadukan ipda Pandu, Aipda Eko, Brigadir Septian, oknum Laka Lantas , ke propam Polda Metro Jaya diterima Ganda Pratama petugas Yanduan dengan pengaduan Nomor: SPSP2/298/XII/XII/2024/Subbagyanduan Per tanggal 11 Desember 2024.
Pada saat media mengkonfirmasi kepada Kabid Propam Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan kita proses pelanggarannya.(Tim)