Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Sorotan tajam kembali tertuju pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terkait kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) fiktif yang hingga kini belum tuntas. M. Dofir M., pemilik akun TikTok @Pasopati.Jatim, bersama Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, mendatangi kantor Kejari Banyuwangi untuk menyerahkan surat permohonan kedua yang mempertanyakan status hukum lima tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers usai penyerahan surat, Dofir menegaskan kekecewaannya atas lambannya perkembangan kasus ini. “Surat pertama kami tidak mendapatkan respons. Surat kedua ini berisi 12 poin pertanyaan terkait kejelasan status lima tersangka korupsi yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Padahal, berdasarkan temuan kami, ada bukti-bukti yang sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Dofir merujuk pada pernyataan sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemda Banyuwangi, yang menyebutkan bahwa lebih dari lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini, hanya satu tersangka, Nafiul Huda, yang telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pertanyaan-Pertanyaan Kunci untuk Kejari
Dalam suratnya, Pasopati Jatim dan IWB menyampaikan 12 poin pertanyaan yang menyoroti beberapa aspek penting, di antaranya:
- Keberadaan tersangka lain selain Nafiul Huda yang pernah disebutkan oleh pejabat terkait.
- Status investigasi terhadap bukti-bukti setoran bank yang melibatkan nama Eko Wahyu, yang disebut tidak dikenal oleh saksi persidangan.
- Kejelasan terkait rekomendasi Inspektorat Banyuwangi mengenai pengembalian kerugian negara yang ditemukan dalam 26 Surat Perintah Membayar (SPM).
- Perbedaan substansi antara perjanjian tahun 2018 dan 2023 antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menangani tindak pidana korupsi.
“Jika benar ada lima tersangka lain, kami ingin tahu apakah mereka juga menerima SP3 atau ada kendala lain dalam proses hukum ini,” tambah Dofir.
Dalam kesempatan yang sama, Abi Arbain, Ketua IWB, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus korupsi ini. Ia mendesak Kejari Banyuwangi untuk segera memberikan jawaban tertulis atas surat yang telah dikirimkan.
“Presiden Prabowo Subianto selalu menyerukan ‘Berhenti, berhenti, berhenti korupsi.’ Kami ingin Kejari Banyuwangi mempraktikkan semangat ini dan menuntaskan kasus yang telah mencoreng nama baik daerah,” ujar Abi.
Kedua aktivis ini berharap langkah mereka dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan di Banyuwangi, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Kasus Mamin Fiktif, yang mencuat akibat temuan kerugian negara pada 26 dari 50 SPM di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Banyuwangi, menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di wilayah ini. Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari Kejari Banyuwangi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial yang diajukan oleh masyarakat.
Reporter: Tim Investigasi