Jakarta, JejakIndonesia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada proses rekrutmen pendamping desa, tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu, laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada,” tegas Yandri dalam Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kemendes PDT di kantor kementerian, Senin (9/12).
Yandri memastikan bahwa proses rekrutmen pendamping desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa hanya calon pendamping desa yang memiliki kapabilitas, dinyatakan lolos seleksi administratif, dan memenuhi syarat evaluasi yang akan diterima.
“Kita ingin desa dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pendamping yang terpilih harus profesional dan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Rekrutmen pendamping desa, lanjutnya, terbuka bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Ia pun memperingatkan bahwa segala bentuk transaksi atau pungli dalam proses ini adalah pelanggaran yang akan ditindak tegas.
Imbauan ini mencerminkan komitmen Kemendes PDT untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih dan profesional demi mempercepat pembangunan di daerah tertinggal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Siaran pers ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk turut mengawasi proses rekrutmen pendamping desa dan melaporkan jika menemukan pelanggaran. “Kemendes PDT akan terus mengawal proses ini demi desa yang lebih maju dan berdaya saing,” pungkas Yandri. (AO)