Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Pasien RSUD Blambangan Rugi Akibat Kelalaian Apoteker, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Pasien RSUD Blambangan Rugi Akibat Kelalaian Apoteker, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
BeritaDaerah

Pasien RSUD Blambangan Rugi Akibat Kelalaian Apoteker, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

selamet Solichin
Last updated: Desember 7, 2024 4:01 am
selamet Solichin 949 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi, Jejakindonesia.id — FS (42) Pasien RSUD Blambangan yang sudah dinyatakan Kronis Ureter oleh Dokter Spesialis Urologi harus menangung kerugian akibat kelalaian Apoteker RSUD.

FS yang sudah melakukan rangkaian pemeriksaan mulai dari poli urologi, laboratorium dan USG pada Rabu (20/11/2024) akhirnya diberikan resep obat oleh Dokter selama 30 hari yang terdiri dari Astorvastatin (30Tab), Allopurinol (30Tab) dan Vitamin (21 Tab) serta surat kontrol kembali yaitu akhir Desember 2024.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Apoteker RSUD Blambangan tanpa melakukan komunikasi ke Pihak Dokter merealisasikan obat hanya Astorvastatin (7Tab), Allopurinol (7 Tab) hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan KMK No.HK.01.07/MENKES/2197/2023 dimana akibat dari ketentuan aturan tersebut FS harus menderita kerugian karena obat yang 23 hari harus ditebus sendiri.

FS didampingi Kuasa Hukum Anang Suindro, SH.,MH. dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Oase Law Firm melakukan protes ke RSUD Blambangan, dimana dalam Audiensi terungkap fakta Apoteker mutlak lalai dalam melaksanakan tugas dan atas kelalaiannya tersebut Pihak RSUD Blambangan tidak mau meminta maaf dimana dalam audeiensi yang dilaksanakan Jum’at (06/12/2024), RSUD diwakili oleh dr. Ayyub Erdiyanto (Sub Koordinator Pelayanan Medis), dr. Nelly Mulyaningsih, Sp.JP,(K), Ketua Komite Dokter, Apt. Ari Kurnianingsih, S.Si., M.Farm. dan dr. Muhammad Surya Negara, Sp., U (Dokter Urologi). juga tidak memberikan solusi atas kerugian yang dijalani oleh FS.

dr. Nelly Mulyaningsih, Sp.JP,(K), Ketua Komite Dokter menyampaikan juga bahwa tidak semua dokter disini memahami pelaksanaan KMK No.HK.01.07/MENKES/2197/2023 dan aturan – aturan semacam ini juga membatasi ruang kebijakan dokter maupun farmasi.

Anang Suindro, SH.,MH. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Oase Law Firm akan melakukan Kajian lebih detail untuk Langkah Hukum baik Pidana maupun Perdata, sedangkan dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat ke Bupati dan juga ke DPRD untuk ikut serta bertanggung jawab atas layanan kesehatan semacam ini karena pelayanan tidak sesuai dengan undang-undang kesehatan.

Atas kejadian ini Anang menyampaikan bahwa Pusat Bantuan Hukum (PBH) Oase Law Firm akan memberikan Pendampingan Hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau terkait pelayanan kesehatan, hal ini sebagai bentuk mendukung asta cita presiden Prabowo yaitu Perbaikan tata kelola layanan kesehatan. (AO)

You Might Also Like

Wakapolresta Tangerang Tinjau Kesiapsiagaan dan Pelayanan Polsek Kresek

Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan

Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Solutif, Polres Pasuruan Kota Gelar Kegiatan KKP II Sespimmen Gelombang I T.A. 2025

Serdik Sespimmen Polri Gelombang I T.A. 2025 Gelar Bhakti Sosial Bersama Gapoktan di Polres Pasuruan Kota

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten Melakukan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Gelam Jaya Guna Dukung Program Ketahanan Pangan

TAGGED: banyuwangi, Blambangan, Pasien, RSUD, Sakit
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kapolresta Hadiri Grand Final Jebeng Thulik Banyuwangi 2024: “The Rise of New Generation”
Next Article Musim Penghujan Satpolairud Ingatkan Wisata dan Nelayan di Wilayah Perairan Banyuwangi
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Wakapolresta Tangerang Tinjau Kesiapsiagaan dan Pelayanan Polsek Kresek
Berita Polri Juni 4, 2025
Satuan Paud Sejenis (SPS), KB, dan TK Se-Kota Pasuruan meriahkan Gebyar Manasik Haji Cilik : TK Pertiwi III Mandaranrejo Sangat antusias Mengikuti.
Destinasi Wisata Pendidikan Juni 4, 2025
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan
Polri Juni 4, 2025
Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Solutif, Polres Pasuruan Kota Gelar Kegiatan KKP II Sespimmen Gelombang I T.A. 2025
Polri Juni 4, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?