Surabaya, JejakIndonesia.id – Kabar gembira menyelimuti para pekerja di Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah pusat mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini secara otomatis mengubah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Banyuwangi. Selasa, (03/12/24).
Dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp2.638.628, kini Banyuwangi akan menerapkan UMK baru sebesar Rp2.810.151. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi angin segar bagi para pekerja yang telah menantikan keadilan dalam pengupahan.
Tidak hanya Banyuwangi, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur juga mengalami kenaikan. Berikut adalah beberapa UMK teratas:
- Kota Surabaya: Rp5.033.136
- Kabupaten Gresik: Rp4.943.773
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.940.093
Di sisi lain, kota-kota lain seperti Kota Kediri (Rp2.572.363) dan Kabupaten Lumajang (Rp2.429.755) juga mendapatkan kenaikan yang signifikan.
Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi global. Dengan penyesuaian ini, para pekerja diharapkan semakin semangat dalam bekerja.
“Kami menyambut baik kenaikan UMK ini. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja,” ujar Juwita salah satu karyawan di Banyuwangi.
Meski demikian, kenaikan ini juga menjadi tantangan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM. Pemerintah diharapkan dapat memberikan pendampingan agar sektor usaha tetap bisa berkembang tanpa memberatkan kewajiban pengupahan.
Kenaikan UMK menjadi salah satu indikator peningkatan kesejahteraan, dan Banyuwangi kini semakin menunjukkan kiprahnya sebagai salah satu kabupaten yang berkembang di Jawa Timur. Dengan UMK baru ini, harapannya semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat terus berkontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (AO)