Binjai-jejakindonesia.id | Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba) Polres Binjai kembali menangkap Pria asal dusun 1 Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu. Penangkapan dilakukan oleh Satnarkoba dibawah Kepala Unit (Kanit ) 1 Iptu Budi SH.MH dijalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara,Senin ( 18/11).
Awal mula terjadinya penangkapan oleh Satnarkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kanit 1 Iptu Budi SH.MH bersama anggota timnya saat akan melakukan penyelidikan di jalan Flamboyan.
Terlihat Seorang pria sedang duduk diatas sepeda motor. Saat ditanya oleh petugas, gerak gerik penuh dengan kecurigaan terhadap seorang laki laki asal dusun 1 Sei Glugur berinisial IF (25).
Dengan sigap petugas memeriksa kantong terduga inisial IF. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika ganja kering dengan berat 9,35 gram yang sudah terbalut kertas warna coklat dan di balut dengan bungkus plastik klip transparan dan 1 kotak bungkus rokok untk menyimpan barang tersebut.
Saat diinterogasi oleh petugas, IF mengakui sedang menunggu pembeli dari barang dagangannya tersebut. Kepada petugas IF mengakui bahwa barang dagangannya berupa ganja kering miliknya yang akan dijual.
Selain Ganja Kering sebagai arang bukti yang ditemukan petugas saat di tempat kejadian perkara, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Vivo uang tunai Rp100.000 (uang transaksi) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol BK 6659 RY.
Terduga tersangka IF beserta barang bukti bawak petugas dan langsung diamankan oleh petugas kekantor Satnarkoba Polres Binjai.”Sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun”,Ucap Akp Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH,” informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut”,Ucap Kasi Humas Iptu Junaidi.*
Sumber rilis : Humasresbinjai
Editor : Raka.