Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita Kritik Regulasi Terkait Pembayaran Tiket di Pura Luhur Giri Salaka
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Uncategorized > Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita Kritik Regulasi Terkait Pembayaran Tiket di Pura Luhur Giri Salaka
Uncategorized

Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita Kritik Regulasi Terkait Pembayaran Tiket di Pura Luhur Giri Salaka

selamet Solichin
Last updated: November 15, 2024 7:11 am
selamet Solichin 1.3k Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id — Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jatim III, Sonny T. Danaparamita, menanggapi keresahan yang muncul di kalangan masyarakat, khususnya umat Hindu yang akan melaksanakan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka yang terletak di kawasan Taman Nasional Alas Purwo. Regulasinya, yang mengharuskan pembayaran tiket untuk beribadah, dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam konstitusi negara.

Sonny menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya tanpa adanya pembatasan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun, menurut Sonny, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan justru mempersulit umat beragama. “Dengan adanya kewajiban membayar tiket untuk beribadah di Pura Luhur Giri Salaka, yang harus dibayar sebesar Rp 20.000 di hari biasa dan Rp 30.000 di hari libur, telah menyalahi semangat konstitusi. Beribadah seharusnya menjadi hak yang tidak dipungut biaya,” ungkapnya.

Sonny menilai bahwa tarif tiket yang diterapkan oleh Seksi Pengelolaan Taman Nasional Alas Purwo tidak membedakan antara umat yang hendak melaksanakan kewajiban ibadah dan wisatawan yang datang untuk tujuan rekreasi. “Pembedaan ini sangat penting. Beribadah adalah kewajiban spiritual, bukan aktivitas wisata. Di banyak negara, seperti Arab Saudi, kebijakan semacam ini sudah diterapkan dengan jelas, di mana kegiatan ibadah seperti Umrah dibedakan dengan wisata religi,” tegas Sonny di Rumah DeGiri, Jum’at (15/11/24).

Lebih lanjut, Sonny meminta agar pihak pengelola Taman Nasional Alas Purwo, khususnya Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional, untuk mengambil langkah diskresi guna memastikan kebebasan beribadah tetap terlaksana tanpa adanya beban biaya. “Dalam rangka menjaga kondusivitas umat beragama dan untuk memastikan hak beribadah di Indonesia terlaksana dengan baik, kami meminta agar ada kebijakan yang lebih bijak dalam hal ini,” lanjutnya.

Sonny berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tarif tiket tersebut dan mengutamakan kepentingan umat beragama agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu keharmonisan antar umat beragama di Banyuwangi dan di seluruh Indonesia.

“Saya berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan solusi yang adil, tanpa mengorbankan kebebasan beragama yang merupakan hak asasi setiap warga negara,” pungkas Sonny. (AO)

You Might Also Like

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi

RKBK Banyuwangi Jadi Panggung Diskusi Pancasila dan Pelayanan

Peduli Lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Beraksi Membersihkan Sampah di Perbatasan

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Polresta Banyuwangi Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Wihara Dhamma Kerti Sambut Hari Bhayangkara ke-79

TAGGED: Alaspurwo, banyuwangi, BKSDA, DPRRI, Hindu, JawaTimur, PDIPerjuangan, Pemkab, Pura, STD, Tegaldlimo
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Rayakan HUT ke-14 Pura Kahyangan Jagad Sonya Loka, Sonny T. Danaparamita Bantu Air Bersih untuk Warga
Next Article BERHASIL DI CIDUK, 2 Orang Pria Asal Langkat Perbatasan Binjai !!
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi
Uncategorized Juni 6, 2025
Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110
Polri Juni 6, 2025
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Polri Juni 6, 2025
Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?