Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Konflik panas antara Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur terkait kepemilikan aset lahan seluas 13 hektare di kawasan Pantai Marina Boom, Banyuwangi, kian meruncing. Kedua pihak bersikeras mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, yang dinilai memiliki nilai komersial tinggi sebagai kawasan wisata.
Pemkab Banyuwangi mengeluarkan sederet bukti kepemilikan yang mereka klaim sebagai landasan hukum yang kuat atas lahan tersebut. Berdasarkan pemaparan dari pihak Pemkab, terdapat beberapa fakta yang mendukung klaim tersebut:
Data Citra Satelit Sejak 2002 hingga 2024
Pemkab Banyuwangi menunjukkan peta citra satelit yang mengilustrasikan kondisi Pantai Marina Boom sejak tahun 2002 hingga sekarang. Sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP), kawasan ini telah masuk dalam area yang dikelola untuk pariwisata oleh Pemkab.
Penggunaan Komersial Sejak 2007
Pemkab mengklaim telah menyewakan area ini untuk berbagai kegiatan komersial sejak 2007, menegaskan bahwa mereka aktif mengelola kawasan tersebut.
Event dan Kegiatan Besar di Atas Lahan Sengketa
Berbagai acara besar, seperti Jazz Beach dan Gandrung Sewu, digelar di atas pesisir Marina Boom sejak tahun 2011. Pemkab menilai bahwa dukungan APBD pada kegiatan ini memperkuat bukti bahwa kawasan tersebut dikelola oleh mereka.
Anggaran APBD untuk Pembersihan Tahun 2012
Pada tahun 2012, anggaran APBD Banyuwangi dialokasikan untuk pembersihan area Pantai Marina Boom. Pemkab menganggap langkah ini sebagai bukti pengelolaan dan tanggung jawab Pemkab atas kawasan tersebut.
Pemasangan Plang Penanda Kepemilikan

Baru-baru ini, Pemkab Banyuwangi memasang plang di Marina Boom sebagai upaya mempertahankan klaim kepemilikan dan mencegah pengakuan pihak lain.
Dalam keterangannya, Abdul Karim, SH, Kasubid Pemeliharaan dan Pengawasan Aset Pemkab Banyuwangi, menegaskan bahwa jika Dishub Jatim tidak bisa membuktikan hak kepemilikan, maka lahan seluas 13 hektare tersebut akan resmi diklaim sebagai aset Pemkab Banyuwangi. “Kami telah melampirkan bukti-bukti yang jelas. Jika Dishub Provinsi tidak dapat menunjukkan bukti serupa, maka kami akan mempertahankan aset ini sebagai milik sah Pemkab Banyuwangi,” ujar Abdul Karim.
Konflik ini berpotensi panjang, mengingat Dishub Jatim juga bersikeras bahwa lahan tersebut merupakan aset mereka. Ketegangan kedua belah pihak tak hanya mempertaruhkan hak kepemilikan tetapi juga menyangkut masa depan pengembangan wisata Marina Boom yang diandalkan sebagai salah satu destinasi unggulan Banyuwangi.
Redaksi: Yudha