JARAKK Tekan Kejari Pasuruan: Usut Tuntas Skandal Plaza Bangil, Jangan Takut Sentuh Akar Masalah

PASURUAN | jejakindonesia.id — Aksi demonstrasi besar Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/7), menggelegar sebagai alarm publik terhadap lemahnya transparansi penegakan hukum di kasus Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.

Ratusan massa bergerak dengan damai namun penuh amarah. Mereka menuntut Kejari Pasuruan tidak lagi bermain aman dan setengah hati dalam mengusut perkara yang sudah lebih dua tahun mandek di tahap penyidikan.

JARAKK menegaskan, kasus Plaza Bangil bukan sekadar tunggakan piutang dan sewa gedung. Inti persoalan jauh lebih serius: dugaan praktik mafia tanah yang berujung penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan negara berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dugaan ini mengindikasikan persekongkolan oknum pejabat daerah dengan pihak swasta.

“Kalau ini dibiarkan, preseden tata kelola aset negara akan runtuh. Bayangkan, tanah negara bisa tiba-tiba jadi milik pribadi lewat jalur gelap. Ini bukan salah ketik administratif, ini kejahatan terstruktur,” ujar Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, lantang dalam orasinya.

Sejak kasus ini masuk tahap penyidikan lebih dari dua tahun lalu, Kejari hanya menetapkan satu tersangka dengan kerugian negara bernilai kecil. Padahal, potensi kerugian disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Publik tidak pernah mendapat kejelasan siapa saja yang diperiksa, bagaimana progres penyidikan, dan mengapa aktor utama tak tersentuh.

“Kejaksaan jangan cuma berani pada pelaku kecil. Kalau memang serius, tunjukkan siapa yang diperiksa dan siapa yang dilindungi. Jangan sembunyi di balik prosedur,” tambah Imam.

Aksi JARAKK diakhiri dengan penyerahan dokumen SEPULTURA—Sepuluh Tuntutan Rakyat yang meminta Kejari membuka fakta penyidikan ke publik, menyentuh aktor utama, dan menjamin keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Mereka memberi ultimatum 14 hari kerja untuk respon resmi. Bila tuntutan tak digubris, JARAKK berjanji membawa perkara ini ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), serta menyiapkan gelombang aksi yang lebih masif.

“Rakyat hari ini tidak bisa dibungkam janji. Kami akan kawal terus sampai akar masalah tersingkap. Jangan pernah coba-coba main waktu,” tegas Imam menutup aksinya.

 

 

(RED)

Post Views163 Jejak Indonesia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *