Penggerebekan Mengejutkan di Balunganyar: Penjual Ampas Tahu Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar

PASURUAN | jejakindonesia.id – Aksi tegas jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AS (32), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ampas tahu, digerebek polisi saat menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan pesisir Lekok. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan mendadak di rumah tersangka.

Saat digeledah, polisi menemukan 11 plastik klip sabu dengan total berat 2,86 gram. Tak hanya itu, turut diamankan pula berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk bisnis haram tersebut, mulai dari bong, ratusan plastik klip baru, hingga uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah setempat. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti dan sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya pemasok lain serta jaringan distribusi yang lebih luas. Proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.

 

 

(RED)

Post Views105 Jejak Indonesia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *