Wartawan Dianiaya Brutal Usai Bongkar Judi: Pers Pasuruan Bergerak
PASURUAN | jejakindonesia.id β Dunia pers kembali tercoreng oleh tindakan brutal yang tidak berperikemanusiaan. Seorang wartawan menjadi korban penganiayaan sadis saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/7/2025). Insiden ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum sekaligus sinyal bahaya atas lemahnya perlindungan terhadap insan pers di lapangan.
Korban dianiaya saat hendak melakukan konfirmasi ihwal aktivitas perjudian di beberapa titik wilayah Nguling dan sekitarnya. Ironisnya, dugaan kuat mengarah pada fakta bahwa kekerasan ini bukan spontan, melainkan terencana, sebagai buntut dari pemberitaan sebelumnya mengenai maraknya praktik judi di kawasan Sedarum dua bulan lalu.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, memar di wajah, nyeri di dada, muntah-muntah, hingga pusing hebat. Saat ini korban menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan. Fakta ini menunjukkan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya ancaman verbal, melainkan nyata dan mengancam keselamatan jiwa.
Ketua Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan, H. Sugeng Samiaji, mengecam keras insiden ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya yang terdiri dari 45 wartawan dari berbagai media akan mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan diproses hukum secara tuntas.
βIni bukan sekadar penganiayaan. Ini serangan terhadap demokrasi. Kami mendesak Kapolres Pasuruan Kota bertindak cepat dan tegas. Tangkap pelaku, usut tuntas, dan buka praktik perjudian yang selama ini diduga dibiarkan berkembang liar,β tegas H. Sugeng.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perjudian yang marak dan justru menyulut tindakan kekerasan kepada pihak yang mengungkap fakta di lapangan. Menurutnya, ini bukan hanya persoalan penganiayaan wartawan, tetapi juga menyangkut pembiaran sistemik terhadap penyakit sosial yang merusak tatanan hukum dan moral masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa anggotanya telah diperintahkan untuk memburu pelaku. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar janji. Perlu langkah konkret, cepat, dan tanpa kompromi terhadap pelanggar hukum.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kebenaran. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan yang merasa kebal hukum. Aparat kepolisian ditantang untuk membuktikan komitmen mereka pada penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Sudah saatnya pemerintah daerah, penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat menyadari bahwa jurnalis bukan musuh, melainkan mitra demokrasi. Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, maka publik telah kehilangan haknya untuk tahu.
Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan menyerukan perlawanan hukum terhadap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, dan berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi pembenahan sistem perlindungan pers di tanah air.
(RED)
