Minahasa Tenggara, – Jejakindonesia.id | Penanganan kasus tambang ilegal (PETI) di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan tajam publik. Alat bukti berupa tiga unit excavator yang sebelumnya disita oleh Aparat Penegak Hukum Polda Sulawesi Utara, dilaporkan telah dilepas tanpa kejelasan proses hukum, memunculkan dugaan praktik “masuk angin” atau indikasi adanya penyimpangan hukum (86).
Excavator yang disebut diduga disewa oleh seseorang berinisial Jun dan telah diamankan Polda Sulut di Polsek Ratatotok dalam operasi pada 15 Mei 2025. Jun sendiri turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan yang dikenal rawan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan liar karena masuk kawasan hutan lindung,(Nibong).
Penangkapan tersebut awalnya disambut positif oleh masyarakat yang sudah lama resah dengan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan rawan konflik. Namun, harapan masyarakat mulai pupus setelah muncul kabar bahwa Jun telah dibebaskan tanpa kejelasan tindak lanjut proses hukum.
Yang lebih mengundang kecurigaan, tiga unit excavator yang sebelumnya diamankan di halaman Polsek Ratatotok dikabarkan sudah tidak lagi berada di lokasi sejak 11 Juni 2025. Hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi dari pihak Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulut mengenai keberadaan barang bukti tersebut.
Hilangnya barang bukti dan bebasnya Jun terduga pelaku menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Tak sedikit yang menduga bahwa kasus ini telah “masuk angin”, istilah yang digunakan untuk menyebut praktik penyelesaian perkara secara tidak sah melalui suap atau tekanan dari pihak tertentu.
“Kalau seperti ini terus, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan terus menurun. Jangan hanya garang di awal, tapi diam di akhir. Penegakan hukum harus transparan dan tuntas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi media.
Kondisi ini mendorong publik mendesak Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke H. Langie, untuk segera turun tangan dan memberi atensi serius terhadap kasus ini. Bahkan, tak sedikit yang meminta Mabes Polri mengirimkan tim investigasi guna mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus PETI di Ratatotok.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal bukan sekadar penyitaan alat berat, tapi harus sampai pada proses hukum yang tuntas dan memberi efek jera,” tegas seorang warga Ratatotok
Sampai berita ini diturunkan, baik dari pihak Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi mengenai ketiga excavator yang telah dilepaskan serta status hukum Jun selaku terduga pelaku utama yang telah menyewa alat tersebut
Publik kini menanti, apakah institusi Polri benar-benar berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada tekanan kepentingan.
Redaksi/tim investigasi