Medan – Jejakindonesia.id | Ketika warga menjalankan peran sebagai warga negara yang taat hukum, justru negara dinilai abai. Hal inilah yang dirasakan oleh satu keluarga di Medan, setelah mereka menyerahkan pelaku pencurian di rumah mereka ke pihak kepolisian. Sayangnya, hingga kini, penanganan kasus justru berjalan di tempat.
Kasus ini menimpa Vivi Yanti, warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai. Pembantu rumah tangganya, Sumarni, mengaku mencuri emas seberat 50 gram dan sejumlah uang tunai dari rumah majikannya. Namun, pelaku tidak ditangkap oleh polisi, melainkan diserahkan secara langsung oleh keluarga korban ke Polsek Medan Tembung.
> “Kami ini korban, tapi malah seperti diabaikan. SP2HP tidak keluar, barang bukti tidak diamankan, polisi diam. Di mana keberpihakan hukum?” kata Ayup Sikumbang, suami korban, penuh kecewa.
Yang lebih mengejutkan, emas hasil pencurian tersebut telah digadaikan oleh pelaku ke sebuah pegadaian di Jalan Panglima Denai hanya dengan nilai Rp5 juta. Proses transaksi terjadi tanpa dokumen kepemilikan sah, tanpa verifikasi asal-usul barang, bahkan tanpa pelaporan kepada pihak berwenang.
> “Kalau emas bisa digadaikan tanpa legalitas, ini celah serius dalam sistem. Pegadaian bukan tempat cuci barang curian. Ini bukan cuma kelalaian, ini masuk ranah pidana,” tegas Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman dalam konferensi pers Rabu (3/7/2025) di Kantor TKN Kompas Nusantara, Medan. Ia didampingi Wakil Sekretaris TKN Feri Candra serta dua penasihat hukum, Rasysit Lubis, S.H., dan M. Ali Nasution, S.H.
Menurut mereka, kasus ini adalah potret kegagalan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pengawasan keuangan dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.
> “Kami khawatir ini bukan kasus tunggal. Kalau pegadaian bisa terima barang tanpa SOP, seberapa banyak korban lainnya yang tak pernah melapor karena tidak percaya sistem?” ujar Feri Candra.
Slogan Presisi yang selama ini digaungkan oleh institusi Polri pun dipertanyakan.
> “Pelaku sudah mengaku, ada bukti gadai, tapi tidak ada tindakan hukum. Di mana presisinya?” tambah Adi Warman.
TKN Kompas Nusantara bersama tim hukum korban mendesak dua hal utama:
1. Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik di Polsek Medan Tembung.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera mengaudit pegadaian yang menerima barang hasil kejahatan tanpa prosedur legal.
> “Warga sudah menyerahkan pelaku dan mendukung hukum. Tapi negara malah bungkam. Ini bukti bahwa sistem sedang tidak sehat,” tutup Adi Warman.
(Adel)