PASURUAN | jejakindonesia.id – Sebuah cekcok keluarga terjadi di kawasan Perumahan Pesona Candi 3, blok T no 21 RT 06 RW 07 Kota Pasuruan, hingga membuat warga setempat turun tangan. Kejadian bermula ketika seorang perempuan bernama Yayuk, warga asal Lumajang, Jawa Timur, datang ke rumah kontrakan anak perempuannya yang berinisial Bunga (nama samaran) sekitar pukul 23.00 WIB. (1/7/2025)
Kedatangan Yayuk ke rumah kontrakan itu diduga untuk menjemput anaknya pulang ke Lumajang. Namun, niat tersebut memicu pertengkaran hebat antara Bunga, kakak perempuannya yang berinisial Melati (nama samaran), serta ibu kandungnya, Yayuk.
Keributan yang berlangsung hingga larut malam tersebut menarik perhatian warga. Ketua RT setempat, Surya, bersama petugas keamanan perumahan dan beberapa warga, langsung mendatangi lokasi guna melerai dan mencari tahu duduk persoalan.
Dalam musyawarah mendadak yang digelar di lokasi, Ketua RT Surya menegur Yayuk karena datang ke wilayahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, terlebih lagi di tengah malam dan menimbulkan kegaduhan. “Kalau datang baik-baik dan tidak membuat keributan, tidak masalah. Tapi ini sudah larut malam dan mengganggu istirahat warga,” ujarnya.
Pak RT juga mempertanyakan kepada Bunga apakah keinginannya untuk ikut sang ibu merupakan keputusan pribadi atau ada unsur paksaan. Bunga pun menyatakan bahwa dirinya bersedia ikut ibu kandungnya atas kehendaknya sendiri.
Namun demikian, Ketua RT Surya tidak serta merta mengizinkan kepindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kontrak tinggal di wilayahnya, yang menjadi penanggung jawab adalah ayah Bunga, yakni Ismail, warga Kelurahan Krapyak, Kota Pasuruan. Oleh karena itu, pak RT meminta kepastian dan persetujuan dari sang ayah.
Sayangnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ismail tidak bisa dihubungi. Demi menyelesaikan masalah dengan baik dan menghindari konflik di kemudian hari, Ketua RT Surya bersama warga, Yayuk, Bunga, dan suami baru Yayuk, memutuskan untuk mendatangi langsung rumah Ismail di Kelurahan Krapyak.
Namun sesampainya di sana, Ismail tidak berada di tempat. Karena waktu sudah menunjukkan pukul 23.45 WIB, dan tidak ada kepastian dari pihak ayah, Ketua RT Surya kemudian berkoordinasi dengan Ketua RW setempat untuk mengambil keputusan.
Akhirnya, setelah mendengar keterangan dari pihak keluarga dan pernyataan dari Bunga serta Melati bahwa kepulangan Bunga ke Lumajang adalah keinginan pribadi tanpa tekanan, Ketua RT memperbolehkan Bunga ikut sang ibu. Untuk keperluan dokumentasi dan mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, Ketua RT meminta identitas berupa KTP dan nomor HP Yayuk serta suaminya.
Karena saat itu Yayuk tidak membawa KTP, hanya KTP suaminya yang diserahkan. Yayuk berjanji akan mengirimkan salinan KTP miliknya melalui WhatsApp setelah tiba di Lumajang.
Peristiwa ini menyita perhatian warga dan menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antaranggota keluarga, serta pentingnya prosedur administrasi ketika terjadi perpindahan domisili, khususnya bagi warga pendatang.
(RED)