PASURUAN | jejakindonesia.id — Kantor Hukum IDR Law Firm yang dipimpin oleh Advokat dan Konsultan Hukum Indra Bayu, S.H., secara resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap seorang anggota kepolisian berinisial R yang bertugas di Polsek Puspo, wilayah hukum Polres Bangil, Jawa Timur.
Dalam laporan resmi yang ditandatangani pada 26 Juni 2025, Indra Bayu menyatakan bahwa pihaknya bertindak atas kuasa hukum dari klien berinisial SU, yang menjadi korban dari sejumlah dugaan tindak pidana. Di antaranya adalah penipuan, penggelapan, perampasan, pelecehan terhadap perempuan, pengancaman terhadap anak di bawah umur, serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Dugaan perbuatan tersebut, menurut surat laporan, melanggar ketentuan dalam Pasal 378 jo. 372, Pasal 368, Pasal 310, 311 jo. 335 KUHP, serta merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, semestinya yang bersangkutan menjunjung tinggi etika profesi dan tanggung jawab hukum. Namun kenyataannya, yang dilakukan justru mencoreng nama baik institusi,” ungkap Indra Bayu dalam keterangannya (30/6/2025).
Pihak pelapor menilai, tindakan Oknum R telah mencederai marwah dan kehormatan institusi Polri, khususnya di tengah semangat reformasi internal yang terus digaungkan melalui visi PRESISI oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui rilis ini, IDR Law Firm secara terbuka meminta Kapolda Jawa Timur untuk memberikan perhatian dan tindakan tegas terhadap persoalan ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami percaya bahwa pimpinan tertinggi Kepolisian, baik di tingkat wilayah maupun nasional, akan bertindak adil dan profesional. Laporan ini juga kami tembuskan kepada Kapolri, Irwasum, dan Irwasda, sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian kami terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun institusi terkait belum memberikan pernyataan resmi.
(RED)