Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Seorang Ibu Melayangkan Somasi kepada Pengusaha Kuliner di Banyuwangi Terkait Dugaan Penggelapan Tanah Senilai Rp1 Miliar
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Seorang Ibu Melayangkan Somasi kepada Pengusaha Kuliner di Banyuwangi Terkait Dugaan Penggelapan Tanah Senilai Rp1 Miliar
Berita

Seorang Ibu Melayangkan Somasi kepada Pengusaha Kuliner di Banyuwangi Terkait Dugaan Penggelapan Tanah Senilai Rp1 Miliar

selamet Solichin
Last updated: Juni 30, 2025 8:21 am
selamet Solichin 59 Views
Share
2 Min Read

Banyuwangi – Jejakindonesia.id |  28 Juni 2025. Seorang warga Banyuwangi bernama Hariyatin (53) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners, melayangkan somasi (teguran hukum) kepada pasangan suami istri berinisial W dan E, yang salah satunya diketahui merupakan pemilik usaha kuliner Rumah Makan Sendok Garpu di Banyuwangi.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan hak atas empat bidang tanah milik Hariyatin yang terletak di Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Nilai keseluruhan tanah tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut keterangan resmi dari kuasa hukum, Supriyadi, S.H., M.H., proses pengalihan hak atas salah satu sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 0293, dilakukan melalui jalur notaris, dan kini telah beralih ke atas nama istri dari terduga pelaku. Namun, menurut pihak kuasa hukum, pengalihan tersebut dilakukan tanpa adanya pelunasan pembayaran sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

> “Kami melihat indikasi kuat adanya pelanggaran perdata dan potensi pidana. Klien kami merasa dirugikan karena sampai saat ini tidak ada pelunasan atas tanah tersebut, sementara sertifikat telah beralih nama dan dijadikan agunan,” ujar Supriyadi dalam keterangan tertulisnya.

Proses balik nama tersebut diduga dilakukan melalui kantor Notaris Edy Hastuti, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim No.147, Dusun Kopen, Genteng Kulon, Banyuwangi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak notaris terkait belum memberikan tanggapan atas dugaan ini.

Somasi yang dilayangkan menyebutkan bahwa apabila dalam waktu 7 hari kerja tidak ada penyelesaian atau klarifikasi dari pihak yang disebutkan, maka klien melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik dalam ranah perdata maupun pidana, termasuk potensi pelaporan kepada Majelis Pengawas Notaris dan instansi penegak hukum terkait.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa selain kerugian material, kliennya mengalami tekanan psikis dan ekonomi akibat perkara ini. Namun demikian, pihak Mahardhika & Partners tetap membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara damai kepada semua pihak.

Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wahid, Erna Susilowati, maupun pihak Rumah Makan Sendok Garpu belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media telah menghubungi kontak yang tersedia, dan akan memuat tanggapan jika sudah diterima. (red)

You Might Also Like

Finalis Duta Anti Narkoba Jatim, Cinta Arum: “Kursi Dinsos Kosong di Saat Kami Bergerak!”

Hujan Insentitas Tinggi, Bupati Ipuk Minta Seluruh OPD Siaga dan Respon Cepat Lakukan Antisipasi

Proyek Pengaman Pantai Batu Pinagut Tahap II Disorot: Dugaan Material di Bawah Standar dan Minim Pengawasan Berpotensi Jadi Temuan BPK

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Lakukan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

Babinsa Desa Jimbe Dampingi Petani Tanam Padi Musim Kedua Di Kademangan Blitar

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Mendukung Program Ketahanan Pangan Bripka Dadang berikan motivasi kepada warga
Next Article Relokasi Tanpa Arah, Rakyat Bilang Nang Kene Wae!
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Finalis Duta Anti Narkoba Jatim, Cinta Arum: “Kursi Dinsos Kosong di Saat Kami Bergerak!”
Berita Juni 30, 2025
Hujan Insentitas Tinggi, Bupati Ipuk Minta Seluruh OPD Siaga dan Respon Cepat Lakukan Antisipasi
Berita Daerah Juni 30, 2025
Proyek Pengaman Pantai Batu Pinagut Tahap II Disorot: Dugaan Material di Bawah Standar dan Minim Pengawasan Berpotensi Jadi Temuan BPK
Hukum & Kriminal Juni 30, 2025
Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Lakukan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi
Berita Pemerintahan Juni 30, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?