TANGERANG | Jejakindonesia.id – Upaya diskriminasi terhadap profesi wartawan kembali terjadi, pelaku diduga oknum Legal PT PRAKASA TRIPURA SOLUSI (PT PRAKTIS). Jumat 27 Juni 2025.
Kejadian bermula saat salah satu wartawan bernama Wan Januar yang biasa dipanggil Safrizal Nelson, sebagai wartawan yang dilibatkan untuk peliputan oleh Team Kuasa Hukum PT HONG DAR FOOTWEAR, memberikan informasi pemberitaan melalui pesan WhatsApp terkait pertanggung jawaban keuangan PT PRAKTIS kepada PT HONG DAR FOOTWEAR.
Pelaku yang diduga sebagai Legal PT PRAKTIS, memberikan jawaban yang bernada ancaman dan diskriminasi serta akan mensomasi terhadap media yang menayangkan berita tersebut.
Dalam pesan WhatsApp tersebut pelaku mengatakan,” Pak jika berita tidak di take down, mohon dapat disiapkan langkah hukum dari kami, saya tunggu 1×24 jam, akan saya laporkan pencemaran nama baik dan UU ITE,” ujar pelaku.
Namun saat dijawab untuk membicarakan dengan pihak Kuasa Hukum PT HONG DAR FOOTWEAR, pelaku memberikan jawaban yang bernada ancaman.
” Itu urusan Bapak dan Narasumber Bapak, jika Bapak tidak take down media Bapak yang disomasi, terima kasih,” tutup pelaku
Wan Januar saat dikonfirmasi oleh wartawan, dirinya membenarkan kejadian tersebut.
” Ya bener saya mengirim berita ke Legal PT PRAKTIS, terkait pemberitaan tanggung jawab keuangan PT PRAKTIS yang belum diselesaikan terhadap PT HONG DAR FOOTWEAR, dia menjawab, jika dalam 1×24 jam berita tidak di take down, maka media yang menayangkan akan disomasi oleh Legal PT PRAKTIS,” kata Wan Januar melalui panggilan WhatsApp. (Tim)
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai somasi yang akan dilakukan oleh Legal PT PRAKTIS.