Tangerang | jejakindonesia.id – Insiden diskriminatif kembali menimpa profesi wartawan di lapangan. Kali ini, dugaan kuat mengarah kepada seorang pelaksana proyek berinisial HM dalam pekerjaan peningkatan jalan di Kampung Sukabakti, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Rabu (25/6/2025)
Pada Selasa sore, 24 Juni 2025, tim gabungan wartawan dan LSM tengah melakukan investigasi terkait proyek tersebut. Imron R. Sadewo, yang dikenal publik sebagai Bocah Angon, anggota Tim ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara sekaligus Wakil Pimpinan Redaksi media online nasional, melakukan siaran langsung di media sosial TikTok. Ia menyampaikan temuan lapangan bahwa pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.
Namun alih-alih menjawab dengan klarifikasi teknis atau data akurat, pihak yang diduga sebagai pelaksana proyek justru menanggapi dengan komentar bernada diskriminatif dan merendahkan profesi wartawan. Akun atas nama Bang Jack, yang kuat dugaan merupakan anak buah dari HM, meninggalkan komentar “Koplak” di akun TikTok Bocah Angon.
RJN Bersuara Tegas: Ini Bukan Zaman Feodal!
Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua Dewan Pengawas DPP RJN, Syarifuddin, angkat suara:
“Komentar ‘koplak’ yang ditujukan kepada wartawan adalah bentuk arogansi struktural dan pelecehan terhadap profesi. Kita ini hidup di negara hukum, bukan di tengah proyek feodal. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang, bukan untuk dihina!”
Syarifuddin menegaskan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan profesi sebagaimana dilindungi dalam:
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), terkait ujaran yang mengandung penghinaan dan diskriminasi.
Kami Ingatkan: Proyek Boleh Berjalan, Tapi Etika Jangan Tumbang!
RJN menyayangkan pola lama yang kembali berulang: saat pekerjaan proyek dipertanyakan, yang dikirim malah komentar nyinyir, bukan transparansi. Kritik publik dijawab dengan cacian, bukan klarifikasi.
RJN mendesak pihak berwenang untuk:
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh pelaksana proyek maupun anak buahnya.
Melakukan audit terhadap proyek jalan yang dimaksud, memastikan bahwa anggaran publik benar-benar digunakan sesuai standar.
Kepada rekan-rekan wartawan di seluruh Indonesia, tetap tegak lurus dalam menyuarakan kebenaran.
Jangan takut oleh komentar-komentar “koplak” dari akun-akun yang takut transparansi. Kalau mereka tidak bisa menjelaskan pelaksanaan proyek dengan data, ya jelas: suara wartawan jadi ancaman buat mereka. Tutupnya
(Tim/Red)