Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: FRJ-RI Soroti Dugaan Kejanggalan Dokumen Kepala Desa Mekarsari
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > FRJ-RI Soroti Dugaan Kejanggalan Dokumen Kepala Desa Mekarsari
Berita

FRJ-RI Soroti Dugaan Kejanggalan Dokumen Kepala Desa Mekarsari

Andy
Last updated: Juni 23, 2025 8:59 am
Andy 81 Views
Share
3 Min Read

Tangerang | jejakindonesia.id – Tim Investigasi Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian data administrasi yang digunakan oleh Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berinisial F.R., sejak pencalonannya pertama kali pada tahun 2013 hingga menjabat kembali di periode kedua saat ini.

Dalam penelusuran tim investigasi, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari perubahan nama dari F.R. di periode pertama menjadi hanya F di periode kedua, hingga perbedaan tempat lahir dalam dokumen resmi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam dokumen kependudukan awal, F.R. tercatat lahir di Serang, namun dalam dokumen SKCK terbaru untuk pencalonan periode kedua, tempat lahir berubah menjadi Tangerang.

Tidak hanya itu, ditemukan pula dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda yang diduga digunakan atas nama yang sama, namun salah satunya ternyata terdaftar atas nama pihak lain.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan kepada awak media bahwa dugaan penggunaan data ganda ini seharusnya menjadi perhatian serius panitia Pilkades dan instansi terkait.

“Kami berharap tidak ada yang ditutup-tutupi, karena ini menyangkut keabsahan seorang pemimpin yang dipercaya warga,” ujar sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, F.R. menjelaskan bahwa kesalahan data pada KTP merupakan hal yang bisa diperbaiki.

“Masalah KTP Ibu salah lahir, Ibu lahir di Serang, tapi di KTP tertulis Tangerang. KTP kan bisa diganti, Pak. Warga percaya sama Ibu, jadi bisa menjabat dua kali. Nggak ada masalah,” ujar F.R.

Namun, ketika ditanyakan kembali terkait validitas salah satu NIK yang ditemukan merujuk pada nama orang lain, F.R. enggan memberikan jawaban.

Sekretaris Umum FRJ-RI, Arul, menyatakan bahwa pihaknya menilai penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi tingkat desa.

“Kami tidak sedang menghakimi, melainkan menyampaikan hasil investigasi yang telah dikumpulkan di lapangan, agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan tetap terjaga,” tegasnya.

Dari sisi hukum, dugaan kejanggalan ini perlu ditinjau berdasarkan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen

Serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Undang-Undang KIP menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan proses pemilihan pejabat publik seperti kepala desa.

Melalui keterbukaan informasi, masyarakat berhak mengetahui keabsahan data dan ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara transparan dan bertanggung jawab.

Penggunaan data tidak sesuai, manipulasi dokumen, atau pemalsuan identitas tidak hanya mencederai proses demokrasi desa, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius jika terbukti secara sah dan meyakinkan.

FRJ-RI berencana menyampaikan laporan resmi kepada panitia pilkades, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun legal.

Sebagai media yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini.

(Tim/Red)

You Might Also Like

Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Warga Desa Kubang Jaga Kamtibmas Lewat Dialog Langsung

Aiptu Sukarna Data Pekarangan Bergizi di Desa Cibetok, Dorong Ketahanan Pangan dan Lingkungan Lestari

Mendukung Program Ketahanan Pangan Aipda Bambang berikan motivasi kepada warga

Bripka Ndaru Sosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada Masyarakat

Polsek Tigaraksa Amankan Kepulangan Jemaah Haji di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang

TAGGED: Desa Mekarsari
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Screening Narkoba PPDB Mandek, Kadisdik Banyuwangi Diduga Kebiri Aturan Daerah
Next Article Rutinitas Patroli Preventif Polsek Balaraja Antisipasi Guantibmas di Wilayah Sukamulya & Balaraja
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Warga Desa Kubang Jaga Kamtibmas Lewat Dialog Langsung
Berita Polri Juni 23, 2025
Aiptu Sukarna Data Pekarangan Bergizi di Desa Cibetok, Dorong Ketahanan Pangan dan Lingkungan Lestari
Berita Polri Juni 23, 2025
Mendukung Program Ketahanan Pangan Aipda Bambang berikan motivasi kepada warga
Berita Polri Juni 23, 2025
Bripka Ndaru Sosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada Masyarakat
Berita Polri Juni 23, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?