PASURUAN | jejakindonesia.id — Pemerintah Kota Pasuruan menerima kunjungan resmi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, yang ditandai dengan arahan langsung kepada jajaran pelaksana pelayanan publik serta penandatanganan nota kesepakatan bersama. Acara berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan.
Kunjungan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan Ombudsman RI ke Kota Pasuruan. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan sejumlah poin penting terkait pelayanan publik, di antaranya: percepatan penanganan laporan dan pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (20/6/2025).
Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, S.Tp, M.Si., yang akrab disapa Mas Adi, bersama Wakil Wali Kota dan jajaran perangkat daerah, menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk meningkatkan standar pelayanan publik di seluruh sektor.
“Dalam pemerintahan, ada urusan wajib dan urusan pilihan. Pelayanan publik adalah urusan wajib yang tidak bisa ditawar, apalagi di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat. Di era media sosial seperti sekarang, sekecil apa pun kekurangan layanan bisa cepat menyebar dan menjadi perhatian publik,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Mas Adi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, seperti e-Sambat dan SPAN Lapor, yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus memantau tindak lanjutnya.
“Kami tidak hanya membuka ruang keluhan, tapi juga memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius dan transparan,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Ombudsman RI dapat memberikan panduan dan kerangka kerja yang lebih kuat untuk mendorong peningkatan mutu layanan publik di Kota Pasuruan, sesuai dengan harapan masyarakat yang terus berkembang.
(RED)