Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Proyek Infrastruktur di wilayah Kabupaten Banyuwangi Kurang Adanya Pengawasan dan Kontrol dari Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Banyuwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Opini > Proyek Infrastruktur di wilayah Kabupaten Banyuwangi Kurang Adanya Pengawasan dan Kontrol dari Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Banyuwangi
Opini

Proyek Infrastruktur di wilayah Kabupaten Banyuwangi Kurang Adanya Pengawasan dan Kontrol dari Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Banyuwangi

selamet Solichin
Last updated: Juni 19, 2025 7:08 am
selamet Solichin 106 Views
Share
3 Min Read

Oleh :  Ance TD Prasetyo Aktifis 98

Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Baru-baru ini, beberapa proyek pembangunan di beberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi menimbulkan kontroversi karena di sinyalir kurang melibatkan peran serta masyarakat di sekitar lokasi dalam hal akuntabilitas dan keterbukaan terkait anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pelaksanaan beberapa proyek di wilayah kelurahan dan desa sering menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Dengan anggaran yang besar, beberapa proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan standar jasa konstruksi yang berlaku. Sehingga menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan dengan serius dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelaksanaan jasa konstruksi harus dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten sebagai lembaga pengawas dan kontrol.

Kewajiban Keterlibatan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten. Dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan kontrol. Mereka harus memastikan bahwa proyek dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, adanya beberapa kasus proyek di kelurahan dan desa, tampaknya kewajiban ini tidak dipenuhi dengan baik.

Pelaksanaan beberapa proyek di kelurahan dan desa menimbulkan kontroversi dan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan standar jasa konstruksi yang berlaku. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten harus melakukan pengawasan dan kontrol yang lebih ketat untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.

1. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten harus melakukan pengawasan dan kontrol yang lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek jasa konstruksi di wilayah mereka.
2. Proyek jasa konstruksi harus dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam akuntabilitas jasa konstruksi.
3. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan proyek jasa konstruksi di wilayah pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi dapat dilakukan dengan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (red)

You Might Also Like

Opini Hukum : Judi Online dalam Bayang-Bayang Pasal Usang: Tinjauan Kritis Pasal 303 KUHP”

Opini Hukum : Tinjauan Kritis atas Peran POLAIRUD dalam Peristiwa Tenggelamnya KM Sumber Wangi di Perairan Muncar

Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi

Durhaka atau Berbhakti

Opini Hukum | Inpres 9/2025 Tentang Koperasi Desa: Gagasan Hebat, Landasan Hukum Lemah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Apel Malam Polsek Balaraja Dalam Mengantisipasi Guantibmas di wilayah
Next Article Babinsa Koramil 0825/20 Songgon Dampingi Serapan Gabah Bulog Untuk Kesejahteraan Petani
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
Sosial TNI Juni 19, 2025
Koopsud I Serahkan Sembako, Kepala Desa Ibul, Ucapkan Terimakasih Kepada TNI AU
Sosial TNI Juni 19, 2025
Walikota Pasuruan Turun Langsung Susuri Sungai Gembong Menyoroti Pentingnya Kesadaran Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Sungai
Berita Peristiwa Juni 19, 2025
Polresta Banyuwangi gelar Dzikir dan Doa Bersama jelang Hari Bhayangkara ke-79
Polri Juni 19, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?