Binjai – jejakindonesia.id|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar berperan yang sangat penting dalam menjaga fungsi pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, merupakan bentuk pelayanan terhadap pedagang maupun pengunjung pasar. Kamis (19/6).
Berdasarkan Kitab Suci Tong Sancong yang berbunyi Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Ketenaga kerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, kembali berdiri di era walikota binjai 2024-2029.
Dalam susunan struktur organisasi UPTD Pasar terdiri dari ; 1.Kepala UPTD Pasar, 2. Kepala Subbagian Tata Usaha dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional.
Namun, untuk bidang UPTD Pasar sendiri, dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Pasar yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketenaga kerjaan. Menduduki dan memiliki jabatan sangat struktural.
Untuk menjadi kepala UPTD Pasar harus memiliki pangkat eselon IV.a merupakan golongan sebagai jabatan pengawas. Sudah memasuki 4 bulan sebuah perwa yang dibuat tapi tidak sesuai ekspektasi.
Terlihat jelas, dalam struktur organisasi yang sudah terbentuk, hingga saat ini belum juga memiliki sosok seorang pemimpin.
Sudah semestinya, Badan Kepegawaian Daerah secepatnya mengupayakan nama – nama yang masuk agar segera dilakukan proses pelantikan jabatan sebagai kepala UPTD pasar beserta kelompok tim teknis,yang dipimpin oleh walikota binjai.
Mengingat, belum juga memiliki Kepala UPTD dan belum dilakukan proses pelantikan jabatan, Awak Media Online ini Melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadi ke kepala dinas Ketenagakerjaan,Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai Drs.Hamdani Hasibuan yang akrab disapa Bang Hamdani, guna mendapatkan informasi yang valid tentang persoalan tersebut.
Dalam konfirmasi, tidak lama kemudian Hamdani membalas pesan dengan cara menelpon, dalam percakapan tersebut mengatakan ” tanya langsung ke BKD, apaa sebabnya hingga sampai sekarang belum ada juga dilakukan pelantikan jabatan sebagai kepala UPTD pasar, eselon IV.A merupakan golongan jabatan pengawas”,cetus Hamdani.
Disisi lain, awak media ini mencoba konfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim melalui WhatsApp, dalam Konfirmasi tersebut “mengatakan Untuk pelantikan jabatan tetap harus seizin Kemendagri Bg, sesuai dengan aturan 6 bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah”,ujar Fauzi.
Simpang siur pun terjadi antara kedua belah pihak dimana dalam perihal ini saling buang bola dalam proses pelantikan jabatan sebagai kepala UPTD Pasar Binjai. Sementara itu, untuk nama siapa yang layak menjadi tanggung jawab sudah ada di usulkan Kadis Disnaker Perindag dan Perindustrian.
Adanya indikasi yang sengaja memperlambat indikator kerja utama dalam roda struktur organisasi UPTD Pasar yang diduga adanya terendus money dalam hal pengambilan sumpah jabatan. ( Raka ).