TANGERANG | Jejakindonesia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan presisi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SG, warga sekitar tempat tinggal korban.(18/06/25).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Ayah korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku SG yang merupakan tetangganya sendiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah pimpinan IPTU Ganda Sihombing, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Tindakan bejat tersebut dilakukan karena dorongan hawa nafsu. Setelah alat bukti mencukupi, pelaku langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat tim yang menangani kasus ini.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut anak sebagai korban. Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga cerminan kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terus kami jaga dan tingkatkan,” tegas Kompol Arief.
Saat ini, tersangka SG tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir, tanggap, dan profesional dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.