PASURUAN | jejakindonesia.id – Misteri penemuan jasad perempuan tanpa busana di sebuah rumah wilayah Grati, Pasuruan, akhirnya mulai terungkap. Korban yang sempat tak dikenali itu berhasil teridentifikasi dua hari setelah ditemukan, berkat ciri fisik khas berupa cacat di jari tengah tangan kanan dan gelang rambut yang dikenali pihak keluarga.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akhirnya menangkap terduga pelaku utama berinisial ZA pada Jumat (13/6/2025) di area pemakaman Desa Bandaran, Kecamatan Winongan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, P, yang terbukti menyembunyikan sejumlah barang milik korban. Di antaranya handphone dan tas selempang yang dikubur di bawah pohon pisang. Usai perbuatannya, P sempat melarikan diri ke Bali namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grati pada Senin (16/6/2025) dini hari.
Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti dua sepeda motor tanpa pelat nomor, pakaian korban, serta barang-barang pribadi yang sebelumnya dinyatakan hilang. Surat visum dan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Porong memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh.
Dalam Konferensi Pers Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa, menyampaikan bahwa ZA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, yaitu:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Ancaman hukuman maksimal terhadap ZA mencapai 15 tahun penjara,” jelas Choirul (17)6/2025).
Sementara itu, tersangka P dijerat Pasal 221 ayat (1) Ke-2e KUHP karena perbuatannya menghilangkan jejak kejahatan. Namun, karena ancaman hukuman di bawah satu tahun, P tidak ditahan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kejahatan ini. “Kami akan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambah Kasat Reskrim.
(RED)