Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba : Wajah Timpang Hukum Di Indonesia Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Peristiwa > Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba : Wajah Timpang Hukum Di Indonesia Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas
Peristiwa

Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba : Wajah Timpang Hukum Di Indonesia Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas

Anang Cokerz
Last updated: Juni 16, 2025 2:38 pm
Anang Cokerz 74 Views
Share
4 Min Read

SURABAYA | jejakindonesia.id – Kekecewaan dan kemarahan publik terus bergulir atas lambannya penindakan terhadap Taufik Ispriyono, oknum sipir Lapas Pemuda Madiun yang tertangkap membawa narkoba ke dalam lapas. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai bahwa penanganan kasus ini menunjukkan wajah timpang hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Taufik tertangkap membawa narkoba yang diselundupkan melalui nasi bungkus dan celana dalamnya dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku diperintah oleh seorang bandar bernama Joseph. Meski demikian, ia tidak ditahan, tidak dilaporkan ke polisi, hanya dijatuhi sanksi disiplin dan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengecam keras perlakuan istimewa terhadap pelaku. Menurutnya, apabila yang tertangkap membawa narkoba adalah masyarakat biasa, bukan aparat, pasti langsung dijerat pasal berat dan dijebloskan ke penjara.

“Fakta ini sungguh menyakitkan. Ketika rakyat kecil tertangkap membawa narkoba, walau hanya satu linting, langsung diproses, ditahan, diadili, dan dihukum berat. Tapi ketika yang melakukan adalah sipir penjara, aparat negara, malah cuma dipindahkan tempat kerja.” tegas Baihaki (16/6).

Ia menyebut ini sebagai bentuk nyata dari krisis keadilan hukum, di mana hukum tidak lagi menjadi alat penegak kebenaran, tetapi cenderung melindungi kalangan sendiri.

Beberapa waktu terakhir, publik sering melihat pemberitaan tentang masyarakat biasa yang divonis berat karena memiliki atau mengonsumsi narkoba, bahkan dalam jumlah sangat kecil:

Seorang petani di Sampang ditangkap karena menyimpan dua butir pil koplo—divonis 4 tahun penjara.

Bandingkan dengan perlakuan terhadap Taufik Ispriyono, yang meski menyelundupkan narkoba ke dalam sistem pemasyarakatan, justru tidak ditahan dan tidak dilaporkan ke kepolisian.

Merespons tekanan publik, Kabid Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Efendi, menyatakan akan melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang. Ia juga menyebut bahwa keputusan-keputusan penting terkait penanganan kasus ini akan dibahas bersama Kepala Kantor Wilayah.

“Kami akan evaluasi secara menyeluruh. Masalah ini tidak boleh terjadi lagi. Langkah-langkah strategis akan ditentukan bersama pimpinan.” ujar Efendi.

Namun, AMI menilai bahwa evaluasi saja tidak cukup. “Evaluasi bukan pengganti keadilan hukum. Yang kami minta adalah penegakan hukum penindakan pidana, bukan rotasi jabatannya.”lanjutnya

Sebagai tambahan, AMI juga membeberkan video viral yang menunjukkan seorang napi wanita yang diduga mengkonsumsi narkoba di rutan perempuan surabaya. Video itu menegaskan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas tidak hanya terjadi sekali-dua kali, melainkan sudah menjadi pola sistemik.

AMI menegaskan bahwa mereka akan terus menekan Kementerian IMIPAS RI dan pihak berwenang dengan tuntutan:

1. Pecat dan serahkan Taufik Ispriyono ke pihak kepolisian untuk diproses pidana.

2. Usut bandar narkoba bernama Joseph yang disebut dalam BAP.

3. Bongkar seluruh jaringan narkoba di lapas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain.

4. Terapkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa pengecualian karena status jabatan.

5. Copot dan Pecat Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun

6. Copot dan Pecat Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim dan Jajarannya (Tim Pemeriksan Taufik Ispriyono)

“Jika negara gagal menindak pelanggaran serius ini, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat berbahaya: bahwa hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya untuk mereka yang punya jabatan,” tutup Baihaki.

You Might Also Like

Siswa SMP Negeri 3 Kota Pasuruan Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik Saat Kegiatan Sekolah

Saat Wartawan Sibuk Dekat Kekuasaan, Rakyat Mengabarkan Kebenaran

Kebangkitan Spiritualitas Banyuwangi: KH. Ir. Achmad Wahyudi Hidupkan Kembali Pengajian “Nelesi Ati”

BHP Surabaya Siap Jadi Garda Terdepan Pelayanan Hukum Keperdataan Melalui Transformasi Layanan

Kuatkan Dakwah Moderat, Kemenag Banyuwangi Dorong Digitalisasi dan Kerukunan Internal Umat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article LAGI 100 NARAPIDANA HIGH RISK NARKOBA DIGELANDANG KE NUSAKAMBANGAN
Next Article Kakanwil Ditjenpas Jateng Resmikan Ruang Konseling di Lapas Pasir Putih Kerjasama dengan YPII
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Pengemudi Ojol Senang, Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis Hari Bhayangkara ke-79 Polda Sulut
Berita Juni 16, 2025
Tumbuhkembangkan Jiwa Kerelawanan, PMI Banyuwangi Gelar Jumbara PMR ke-VII
Berita Juni 16, 2025
Gunung Raung Erupsi, Bupati Ipuk Minta Masyarakat Banyuwangi Tetap Tenang
Berita Daerah Juni 16, 2025
Lestarikan Budaya Lokal, Disbudpar Banyuwangi Gelar Workshop Pembuatan Dekorasi Mayang Sari
Berita Daerah Juni 16, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?