Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Opini Hukum : Tinjauan Kritis atas Peran POLAIRUD dalam Peristiwa Tenggelamnya KM Sumber Wangi di Perairan Muncar
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Opini > Opini Hukum : Tinjauan Kritis atas Peran POLAIRUD dalam Peristiwa Tenggelamnya KM Sumber Wangi di Perairan Muncar
Opini

Opini Hukum : Tinjauan Kritis atas Peran POLAIRUD dalam Peristiwa Tenggelamnya KM Sumber Wangi di Perairan Muncar

selamet Solichin
Last updated: Juni 12, 2025 2:07 pm
selamet Solichin 309 Views
Share
4 Min Read

Oleh:
Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP
Kantor Hukum Nurul Safii & Partners

1.Pendahuluan

- Advertisement -
Ad imageAd image

Perairan Muncar di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan setelah peristiwa tenggelamnya kapal KM Sumber Wangi, sebuah kapal nelayan yang diduga mengalami kerusakan saat melaut. Peristiwa ini bukan hanya menyisakan luka kemanusiaan, namun juga memunculkan pertanyaan tentang sistem keselamatan pelayaran dan efektivitas penegakan hukum di laut.

Sebagai garda terdepan dalam pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan, Kepolisian Perairan dan Udara (POLAIRUD) memiliki mandat strategis. Tragedi ini menjadi momentum untuk meninjau secara kritis peran dan tanggung jawab POLAIRUD dalam mengantisipasi, menangani, serta menyelidiki insiden laut yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

2.Dasar Hukum Kewenangan POLAIRUD

POLAIRUD adalah satuan khusus Polri yang berwenang melaksanakan tugas-tugas kepolisian di wilayah perairan dan udara, termasuk:
– Penegakan hukum terhadap pelanggaran di laut (Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian);
– Pengawasan dan patroli laut untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta ketertiban di wilayah perairan;
– Mendukung operasi SAR, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan awal atas kecelakaan laut.

Selain itu, dalam konteks pelayaran dan kelautan, terdapat pula UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) yang memperkuat keterlibatan POLAIRUD dalam pengawasan kapal dan perlindungan keselamatan pelayaran.

3.Penanganan Awal dan Penyelidikan: Sejauh Mana POLAIRUD Bertindak?

Dalam peristiwa KM Sumber Wangi, yang menjadi sorotan publik bukan hanya proses evakuasi, tetapi minimnya pencegahan dan pengawasan awal. Pertanyaan yang perlu diajukan:
– Apakah kapal telah memiliki dokumen kelayakan laut dan izin berlayar?
– Apakah muatan kapal sesuai kapasitas teknis?
– Bagaimana kesiapan alat keselamatan (life jacket, alat komunikasi)?
– Apakah kondisi cuaca telah diperhitungkan sebelum kapal diberangkatkan?

Jika ditemukan adanya kelalaian, baik dari pihak nahkoda, pemilik kapal, maupun otoritas pelabuhan, maka POLAIRUD wajib melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak secara hukum sesuai ketentuan pidana, seperti:
– Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan kematian;
– Pasal 302–323 UU Pelayaran: pelanggaran terhadap keselamatan dan tata kelola pelayaran.

4.Kritik terhadap Pola Penegakan Hukum di Laut

Walaupun secara yuridis POLAIRUD telah memiliki kewenangan yang tegas dalam penegakan hukum, implementasinya masih dinilai belum optimal berdasarkan berbagai analisis, antara lain:
– Rendahnya pengawasan rutin terhadap kapal-kapal kecil atau tradisional;
– Koordinasi yang lemah antara POLAIRUD, Syahbandar, dan Dinas Perhubungan Laut;
– Kurangnya penyuluhan hukum dan keselamatan laut kepada nelayan;
– Lemahnya deteksi dini atas kapal tak layak laut yang masih diizinkan beroperasi.

Akibatnya, penegakan hukum bersifat reaktif (pasca-kejadian), bukan preventif. Hal ini harus dikritisi sebagai kegagalan struktural, bukan sekadar kelalaian oknum.

5.Rekomendasi dan Penutup

Tenggelamnya KM Sumber Wangi seharusnya menjadi pintu masuk reformasi pengawasan laut, khususnya:
– POLAIRUD perlu lebih aktif dalam patroli perairan dan inspeksi kelayakan kapal nelayan;
– Perlu dibentuk mekanisme pelaporan dini (early warning system) antara nelayan, syahbandar, dan POLAIRUD;
– Meningkatkan kapasitas penyidikan terhadap kasus kecelakaan laut yang mengandung unsur kelalaian fatal;
– Melakukan edukasi hukum dan keselamatan laut secara berkelanjutan di wilayah pesisir.

Hukum harus hadir tidak hanya saat korban jatuh, tapi sejak risiko mulai tampak. Karena bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar ruang hidup, tetapi ruang risiko—yang harus dijaga oleh negara melalui aparat hukumnya. (red)

You Might Also Like

Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi

Durhaka atau Berbhakti

Opini Hukum | Inpres 9/2025 Tentang Koperasi Desa: Gagasan Hebat, Landasan Hukum Lemah

BANYUWANGI BENCANA NARKOBA; BUTUH AKSI NYATA DAN PUSAT REHABILITASI PEMERINTAH

DARI AKMIL KE MENTAL TEMPE: GAGALNYA BANYUWANGI MENJADI GARDA DEPAN IMPLEMENTASI VISI PRESIDEN

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis
Next Article Pangdam I/BB Kunjungi Yonkomposit 1/Gardapati, Tekankan Kesiapan Tempur Prajurit Perbatasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot
Berita Polri Juni 13, 2025
Polsek Cisoka Monitoring Persiapan Lahan Ketahanan Pangan, Siap Tanam Jagung Hibrida
Berita Polri Juni 13, 2025
Polresta Tangerang Gelar Bakti Religi di Pura Bhuwana Raksati dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Berita Polri Juni 13, 2025
Kapolsek Kresek laksanakan Sholat Jum’at Keliling di Desa Kemuning sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas
Berita Polri Juni 13, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?