Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Hukum > Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi
HukumOpini

Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi

selamet Solichin
Last updated: Juni 7, 2025 1:00 pm
selamet Solichin 418 Views
Share
4 Min Read

Oleh: Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP
Advokat dan Konsultan Hukum Maritim

 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Opini Hukum – Jejakindonesia.id |

I. Pendahuluan : Tragedi tenggelamnya KM Sumberwangi di perairan Muncar, Banyuwangi, menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan hukum yang mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas musibah tersebut? Selain pemilik kapal dan nakhoda, Syahbandar sebagai pejabat otoritas pelabuhan juga memegang peranan penting yang tidak boleh diabaikan dalam kajian tanggung jawab hukum.

II. Peran dan Kewenangan Syahbandar dalam Sistem Pelayaran Indonesia
Dalam sistem hukum pelayaran Indonesia, Syahbandar adalah pejabat tertinggi di pelabuhan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas keselamatan dan kelayakan pelayaran. Berdasarkan Pasal 207 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tugas utama Syahbandar adalah:
 “Melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB).”
 Pemberian SPB hanya diperbolehkan apabila kapal telah memenuhi persyaratan berikut:
 Kelaiklautan kapal secara teknis
 Kelengkapan dokumen kapal dan awak kapal
 Kesiapan alat keselamatan dan komunikasi
Dengan demikian, kapal tidak boleh berlayar tanpa dinyatakan laik laut oleh Syahbandar.

III. Kondisi Syahbandar Dapat Dimintai Tanggung Jawab
Syahbandar dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, misalnya kapal yang berlayar tidak laik laut, tidak dilengkapi alat keselamatan memadai, atau mengabaikan peringatan cuaca buruk. Dalam konteks tersebut, SPB yang dikeluarkan menjadi cacat hukum dan Syahbandar dapat bertanggung jawab secara:
 Administratif, Penjatuhan sanksi disiplin oleh Kementerian Perhubungan, Pencopotan jabatan atau mutasi apabila terbukti lalai dalam pengawasan.
 Pidana Bila kelalaian terbukti menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (Pasal 359 KUHP).
 Jika ditemukan unsur kolusi atau gratifikasi dalam penerbitan SPB, dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Tipikor
 Perdata : Negara sebagai atasan langsung Syahbandar dapat digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara (onrechtmatige overheidsdaad), \

IV. Praktik dan Celah Pengawasan yang Perlu Diperhatikan
Dalam praktik, banyak kapal nelayan yang tetap berangkat tanpa SPB resmi atau dengan dokumen seadanya. Syahbandar kerap menoleransi hal ini dengan alasan kebutuhan nelayan atau terbatasnya pengawasan terhadap kapal-kapal kecil. Namun, pembiaran semacam ini bertentangan dengan prinsip hukum dan keselamatan, karena berisiko mengancam nyawa manusia. Pembiaran sistemik tersebut menjadikan Syahbandar sebagai bagian dari mata rantai kelalaian struktural yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan laut.
V. Rekomendasi
Dalam konteks kasus tenggelamnya KM Sumberwangi, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan kemungkinan kelalaian Syahbandar. Beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan antara lain:
 Pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
 Pemanggilan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana.
 Audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SPB di pelabuhan Muncar dan pelabuhan perikanan lainnya.

VI. Penutup
Keselamatan pelayaran bukan hanya urusan teknis pemilik kapal dan nakhoda, melainkan sebuah sistem pengawasan yang menyeluruh. Syahbandar berada di garda terdepan dalam sistem ini. Oleh karena itu, apabila terjadi musibah kapal tenggelam, Syahbandar tidak sekadar menjadi saksi, tetapi berpotensi menjadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

You Might Also Like

Ormas GerPak Menduga Atasan Ganjar Terlibat Korupsi

Durhaka atau Berbhakti

Opini Hukum | Inpres 9/2025 Tentang Koperasi Desa: Gagasan Hebat, Landasan Hukum Lemah

BANYUWANGI BENCANA NARKOBA; BUTUH AKSI NYATA DAN PUSAT REHABILITASI PEMERINTAH

DARI AKMIL KE MENTAL TEMPE: GAGALNYA BANYUWANGI MENJADI GARDA DEPAN IMPLEMENTASI VISI PRESIDEN

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Lanal Banyuwangi Laksanakan Qurban Idul Adha sebagai Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial
Next Article Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Peletakan Batu Pertama wujud pelestarian adat budaya setempat dan awal pembangunan jembatan pra TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi
Berita TNI Juni 7, 2025
Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha
Berita Polri Juni 7, 2025
Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat
Berita TNI Juni 7, 2025
Lanal Banyuwangi Laksanakan Qurban Idul Adha sebagai Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial
Berita TNI Juni 7, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?