Bekasi | jejakindonesia.id – Ketua SPSI RTMM PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya MM2100, Husen, mengecam keras tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Nirwana Lestari terhadap 24 pekerjanya.
Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) RTMM Jabodetabek dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (2/6) di depan pabrik PT Nirwana Lestari, Jalan Raya Narogong KM 7, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Aksi tersebut merupakan yang kedua setelah unjuk rasa pertama pada Selasa, 20 Mei 2025, tidak membuahkan hasil. Massa aksi menyuarakan tuntutan agar manajemen membatalkan PHK terhadap 24 pekerja yang dilakukan tanpa melalui dialog atau musyawarah.
Pantauan di lokasi, aksi berlangsung tertib dengan mobil komando dan pengeras suara. Aparat gabungan turut mengawal jalannya aksi untuk menjaga kondusivitas. Meski demikian, aksi menyebabkan kemacetan cukup panjang dari Jembatan Cipendawa hingga Bekasi Barat, dan telah dikeluhkan oleh warga sekitar.
Salah satu korban PHK, Cahyadi, yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di perusahaan, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan manajemen.
“Seharusnya sebelum PHK ada dialog. Tapi manajemen langsung mengeluarkan surat PHK tanpa musyawarah. Ini sangat arogan, apalagi kami tidak ada masalah dan operasional perusahaan tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Menurut Cahyadi, alasan efisiensi yang dikemukakan perusahaan tidak berdasar karena tidak ada audit internal maupun eksternal yang melibatkan serikat pekerja. Ia juga menduga adanya praktik union busting, sebab sebagian besar pekerja yang di-PHK merupakan pengurus serikat di perusahaan tersebut.
Senada dengan Cahyadi, Deni Saifudin, korban PHK lainnya, menyebut bahwa surat PHK dikeluarkan pada 14 April 2025. Namun, para pekerja menolak menandatangani surat tersebut dan telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi serta Kementerian Ketenagakerjaan.
“Namun hingga kini belum ada mediasi tripartit dengan perusahaan. Kami berharap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Emanuel Ebenezer, dan Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur di Jawa Barat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Deni.
Ia menambahkan, para pekerja yang di-PHK merupakan tulang punggung perusahaan sejak awal berdiri. Maka dari itu, perlakuan yang tidak sesuai aturan hukum sangat disayangkan.
“Kami berharap ada solusi yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Wakil Redaksi: Haris Pranatha