SUMATRA UTARA | jejakindonesia.id – Puluhan buah mangga terpantau dibuang di sebuah galian tanah. Diduga ada sebanyak 9,5 ton mangga berhasil diamankan Bea Cukai Teluk Nibung karena masuk tanpa prosedur karantina, lalu dimusnahkan bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut pada Kamis 22 Mei 2025. Warga Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, nekat menggali kembali mangga ilegal asal Thailand yang telah dimusnahkan dengan cara dikubur dan disiram cairan bakteri pembusuk EM4.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cairan pembusuk yang mengandung bakteri khusus agar buah hancur secara organik. Namun hanya beberapa jam setelah pemusnahan, warga membongkar kembali lokasi dan mengambil mangga tersebut. Dalam video yang beredar, tampak warga membawa karung dan mengangkut mangga dari dalam tanah.
“Sudah berulang kali kami sampaikan sewaktu pembunuhan agar untuk tidak mengambil maupun menggali tanah, tapi tidak mereka indahkan. Cairan EM4 digunakan untuk mempercepat pembusukan dan mencegah biji tumbuh kembali. Mengandung bakteri yang tidak layak dikonsumsi dan bisa menimbulkan gangguan kesehatan,” ujar Kepala Karantina Tanjungbalai Asahan, Domu Sinaga (31/5/2025).
Proses pemusnahan buah mangga yang dilakukan dengan cara dikubur dengan menggunaan bantuan ekskavator atau alat berat yang digunakan untuk menggali, khususnya dalam konstruksi atau pertambangan ini baru-baru ini berhasil menyedot perhatian publik.
Menurut keterangan dalam unggahan video, proses pemusnahan mangga ilegal ini dilakukan dengan cairan pembusuk yang mengandung bakteri khusus agar buah hancur secara organik.
Bagaimana tidak, berton-ton buah mangga yang sudah dibuang ke tanah ini mendadak diambil kembali oleh sejumlah warga” tambahnya