Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Arisan Bodong dan Donatur Pinjaman: Jerat Keuangan Modern Bermodus Gotong Royong
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Peristiwa > Arisan Bodong dan Donatur Pinjaman: Jerat Keuangan Modern Bermodus Gotong Royong
Peristiwa

Arisan Bodong dan Donatur Pinjaman: Jerat Keuangan Modern Bermodus Gotong Royong

Anang Cokerz
Last updated: Mei 29, 2025 11:20 am
Anang Cokerz 175 Views
Share
3 Min Read

BANYUWANGI – Fenomena arisan bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga Banyuwangi, Diah Tri Utami, menjadi salah satu korban skema arisan yang dikemas secara rapi namun bermuatan jebakan finansial. Ia tidak hanya dirugikan secara materi, namun juga harus menanggung beban psikologis akibat tekanan dari pihak yang mengaku sebagai “donatur pinjaman.”

Dari Arisan ke Skema Penipuan

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Diah, Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP., praktik ini bermula dari kegiatan arisan yang dijalankan oleh seseorang berinisial W. Awalnya, arisan berjalan sebagaimana mestinya. Namun lambat laun, sistem mulai berubah: peserta diminta menyetorkan dana lebih besar, dijanjikan giliran lebih cepat, dan bahkan diminta mencarikan anggota baru agar dananya tetap berputar.

“Modusnya sangat halus, seperti arisan biasa. Tapi belakangan berubah menjadi skema ponzi, di mana dana dari anggota baru digunakan untuk membayar giliran anggota lama. Tidak ada pencatatan yang rapi, tidak ada transparansi dana. Ini bukan lagi arisan, tapi penghimpunan dana ilegal,” tegas Supriyadi.

Donatur atau Rentenir Terselubung?

Dalam kondisi ekonomi yang semakin mendesak, Diah sempat menerima bantuan dana dari pihak lain yang mengaku sebagai “donatur pinjaman.” Namun di balik istilah dermawan itu, tersimpan skema tekanan bertubi-tubi: Diah diminta membayar angsuran bulanan dengan jumlah tetap, disertai ancaman sosial dan pembatasan akses arisan jika tidak membayar.

“Donatur itu sesungguhnya bukan pemberi hibah, tapi pemberi pinjaman ilegal. Tidak ada dasar hukum, tidak ada perjanjian resmi, tapi ditagih seolah-olah Diah adalah debitur. Ini adalah penyalahgunaan istilah donasi untuk menjerat korban,” tambah Supriyadi.

Aspek Hukum: Bisa Dijerat Pidana

Dari tinjauan hukum, arisan bodong dapat dijerat melalui:

Pasal 378 KUHP (Penipuan),

Pasal 372 KUHP (Penggelapan),

UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya jika dana masyarakat dihimpun tanpa izin.

Sementara donatur pinjaman dapat dikategorikan sebagai:

Kegiatan perbankan ilegal, jika memberi pinjaman dengan sistem bunga tanpa izin,

Eksploitasi ekonomi jika disertai tekanan, intimidasi, atau pembatasan sosial.

“Kami sedang menyusun laporan untuk disampaikan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi, karena praktik ini sudah menimbulkan kerugian dan berpotensi menyasar korban lainnya,” ujar Supriyadi.

Edukasi dan Pencegahan

Kantor Hukum Mahardhika & Partners, tempat Supriyadi bernaung, menyerukan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak terjerat dalam skema arisan palsu atau pinjaman berkedok donatur.

“Jika ada seseorang yang menawarkan arisan atau bantuan dana, pastikan ada transparansi, catatan keuangan, dan itikad baik. Jangan segan bertanya dan meminta legalitas. Jangan juga sungkan untuk berkonsultasi dengan advokat jika merasa dirugikan,” pungkasnya.

You Might Also Like

Lambat Penanganan Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Terlapor gentayangan Sekjen LPK PN angkat bicara

DKB Banyuwangi Revitalisasi Sastra Klasik Lewat “Ajar Bareng Lontar Yusuf”

Kebijakan Bupati Ipuk Batasi Kantong Plastik, Membuat UMKM Kerajinan Bambu Kembali Bergairah

Kota dan Kesenian: Dinamika Estetika dalam Bayang-Bayang Industrialisasi Surabaya

Sonny T. Danaparamita Mengadakan Sarasehan untuk Memperingati Hari Lahir Pancasila dengan Semangat Kebangsaan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Sita 2 Kilogram Sabu
Next Article Hari Lansia Nasional, Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Pembangunan Inklusif Pro-Lansia
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satuan Paud Sejenis (SPS), KB, dan TK Se-Kota Pasuruan meriahkan Gebyar Manasik Haji Cilik : TK Pertiwi III Mandaranrejo Sangat antusias Mengikuti.
Destinasi Wisata Pendidikan Juni 4, 2025
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan
Polri Juni 4, 2025
Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Solutif, Polres Pasuruan Kota Gelar Kegiatan KKP II Sespimmen Gelombang I T.A. 2025
Polri Juni 4, 2025
Serdik Sespimmen Polri Gelombang I T.A. 2025 Gelar Bhakti Sosial Bersama Gapoktan di Polres Pasuruan Kota
Polri Juni 4, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?