PASURUAN | jejakindonesia.id – Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmennya berhasil ungkap kasus prioritas program asta cita Presiden RI peredaran obat keras berbahaya. SatresNarkoba berhasil amankan pemuda pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl. Pemuda pengedar pil Koplo yang diamankan berinisial MR (23). Pemuda ini tamatan SMP asal Desa Pukul Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas mengamankan MR bersama saksi S di kamar kos Krapyakrejo. Di lokasi tersebut ditemukan empat klip obat pil Trihexyphenidyl berisi masing-masing 100 butir.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025), Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.44 WIB, di sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka MR dan tersangka MR mengakui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan obat keras jenis trihexyphenidyl di kamar kos. Pada pukul 18.00 Wib. Petugas melakukan penggeledahan kamar kos bersama dengan tersangka MR hingga ditemukan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 17 botol atau sejumlah 17.000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl. Yang mana menurut pengakuan tersangka MR bahwa obat tersebut rencana akan diedarkan atau dijual kembali” ujarnya
Tersangka MR tersebut telah mengedarkan atau menjual obat keras jenis trihexyphenidyl ini sebanyak 15 botol dari 32 botol seharga Rp12.500.000 yang dibeli melalui seseorang yang bernama R yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan. MR mengedarkan atau menjual obat keras jenis trihexyphenidyl sejak bulan November 2024 sampai dengan Mei 2025, dari kapasitas 5 botol hingga 32 botol. Dan keuntungan dari proses. Tersangka MR per botolnya sebesar Rp400.000. Tersangka MR juga merupakan residivis dengan kasus tindak pidana atau kasus sabu-sabu pada tahun 2021.
Konferensi pers juga dihadiri oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Alifah Nurma.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, menyampaikan momentum bagi kita bersama untuk menguatkan jejaring baik di semua tingkatan stakeholder di pemerintah kota aparat penegak hukum dan masyarakat agar kita bisa memberikan lingkungan yang aman nyaman bagi anak-anak.
Sehingga anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat apalagi juga dengan adanya obat-obat yang berbahaya ini kalau menurut informasinya harganya juga bisa dibeli oleh rekan-rekan pelajar anak-anak kita di tingkat sekolah, sehingga ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama.
Saya kira itu. Kita dari lembaga perlindungan anak siap bersinergi dengan pemerintah kota dan juga bersinergi dengan polres Pasuruan kota juga agar anak-anak yang ada di kota Pasuruan ini terhindar dari bahaya”kata M. Tahajjudi Ghifari LPA
Hal ini kasat narkoba menambakan dalam pers rilis mengatakan. Pil ini dijual Per butir harganya Rp2.000, 3 butir harganya Rp5.000 dan 6 butir Rp10.000. Sangat amat bisa dijangkau sama pelajar-pelajar. Maka itu kenapa kita kejar. Melaksanakan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya ini Karena efeknya yang sangat merusak generasi
Beberapa pelajar sudah banyak yang memang terkontaminasi. Kemarin sudah saya sampaikan ke Pak Wali Kota Pasuruan bahwa saya minta tolong untuk pelajar-pelajar kita untuk kenakalan remajanya sudah menjurus ke arah yang kurang bagus” tambahnya
Adapun pasal yang disangkakan yaitu, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Tim Pas)