Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Mei 2025, Hampir 2 Kilogram Sabu Disita
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Mei 2025, Hampir 2 Kilogram Sabu Disita
Hukum & KriminalPolri

Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Mei 2025, Hampir 2 Kilogram Sabu Disita

Anang Cokerz
Last updated: Mei 28, 2025 8:03 am
Anang Cokerz 121 Views
Share
3 Min Read

BANYUWANGI | jejakindonesia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., mengungkap hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei 2025.

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka, serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencakup:
Sabu-sabu seberat 1.969,66 gram
Ganja sebanyak 32,53 gram
Ekstasi sebanyak 10 butir
Uang tunai Rp2.400.000
3 unit sepeda motor
17 unit handphone
13 timbangan digital, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar

- Advertisement -
Ad imageAd image

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta”. Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.

“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.

Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” tambahnya.

Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Wakapolresta Tangerang Tinjau Kesiapsiagaan dan Pelayanan Polsek Kresek

Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan

Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Solutif, Polres Pasuruan Kota Gelar Kegiatan KKP II Sespimmen Gelombang I T.A. 2025

Serdik Sespimmen Polri Gelombang I T.A. 2025 Gelar Bhakti Sosial Bersama Gapoktan di Polres Pasuruan Kota

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten Melakukan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Gelam Jaya Guna Dukung Program Ketahanan Pangan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jaga Produktifitas dan Ketangkasan, Kodim 0825/Banyuwangi Laksanakan Latihan Teknis/Taktis Teritorial Tahun 2025
Next Article Harkamtibmas Polresta Banyuwangi Fasilitasi Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat di Bumi Blambangan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Wakapolresta Tangerang Tinjau Kesiapsiagaan dan Pelayanan Polsek Kresek
Berita Polri Juni 4, 2025
Satuan Paud Sejenis (SPS), KB, dan TK Se-Kota Pasuruan meriahkan Gebyar Manasik Haji Cilik : TK Pertiwi III Mandaranrejo Sangat antusias Mengikuti.
Destinasi Wisata Pendidikan Juni 4, 2025
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan
Polri Juni 4, 2025
Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Solutif, Polres Pasuruan Kota Gelar Kegiatan KKP II Sespimmen Gelombang I T.A. 2025
Polri Juni 4, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?