PASURUAN | jejakindonesia.id – Permohonan dari para pedagang yang menempati tanah milik Kereta Api Indonesia (KAI) di Pasar Besar, Kota Pasuruan untuk mendapatkan tenggang waktu dalam pemindahan dan relokasi ke tempat yang layak. Salah satu bentuk aspirasi masyarakat yang relevan. Dalam situasi seperti ini, para pedagang umumnya berharap agar pihak terkait, baik dari KAI maupun pemerintah daerah, dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kenyamanan para pedagang selama masa transisi.
Dalam hal ini salah satu pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Besar Hj. Sri mengatakan. Paling-paling kita dikasih tenggang waktu. Kalau memang kita harus mencari sendiri, kami kasih tenggang waktu minimal itu berapa bulan yang pantas.
“Kami minta relokasinya siap ada tempat. Istilahnya kita dipindah di mana? Harus sudah ada kios, paling enggak ya kebutuhan pedagang. Kalau untuk rezeki kan nanti mengikuti, tapi ada kios, kalaupun kita harus nyewa kita siap mau itu Dp, menyicil, kita siap. Yang penting itu tinggal waktu, sebab kita ini sudah tahunan di sini” ujar Hj. Sri salah satu pedagang PKL (27/5/2025).
Walikota Pasuruan, Mas Adi juga menekankan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui berbagai tahapan. Pemerintah Kota telah mengundang pedagang untuk berdiskusi dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Saya memohon dukungan dari seluruh warga Kota Pasuruan. Mari bersama-sama kita ciptakan Kota Pasuruan yang nyaman untuk semua. Sekali lagi, saya mohon dukungannya. Apa yang kita lakukan ini semata-mata demi kebaikan Kota Pasuruan tercinta,” ucapnya.
Mediasi antara pedagang dan pihak berwenang, mencari opsi relokasi yang memenuhi syarat kelayakan, serta sosialisasi yang cukup agar proses relokasi dapat berjalan lancar. Selain itu, penting bagi semua pihak untuk duduk bersama guna menemukan solusi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur, tetapi juga mempertahankan mata pencaharian para pedagang serta kenyamanan warga yang bergantung pada pasar tersebut.
Dalam hal ini. Mas Adi juga berdialog langsung dengan sejumlah pedagang. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi.
“Untuk tempat berjualan, sudah kami carikan alternatif lokasi. Pemerintah tidak tinggal diam, kami hadir dengan solusi” tutupnya
Pendekatan komunikatif, transparansi, dan kerjasama antara instansi pemerintah, pengelola tanah, serta komunitas pedagang sangat penting dalam mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi semua pihak.
(Tim Pas)