Minahasa Tenggara – Jejakindonesia.id | Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menuai sorotan. Kali ini, lokasi yang menjadi perhatian publik berada di kawasan Limpoga,Ratatotok Minahasa Tenggara. Tambang tersebut diduga kuat milik seorang wanita berinisial DT alias DD.
informasi yang dihimpun dari masyarakat lokasi tambang tersebut telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih dua bulan dengan 2 alat berat serta 4 bak penampungan dan di jaga oleh oknum TNI. Meski tak mengantongi izin resmi, aktivitas penambangan di lokasi tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi yang dirangkum dari masyarakat seraya meminta aparat penegak hukum, baik dari Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan dan menutup lokasi tersebut.
“Sudah berbulan-bulan beroperasi tanpa izin, ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kami minta Polda Sulut bertindak tegas,” ungkapnya.jumat (18/4)
Aktivitas tambang ilegal seperti ini tidak hanya melanggar peraturan, tapi juga berpotensi besar menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan risiko bagi warga sekitar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan tanpa izin merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.
Menurut Masyarakat saat dikonfirmasi oleh awak media yang namanya tidak mau disebutkan kalau Ci Dede ini bukan hanya mafia tambang akan tetapi seorang mafia BBM jenis solar bersubsidi.
“Iya benar bahwa Ci Dede ini memang pemilik lokasi tambang dan pengumpulan BBM untuk digunakan ke lokasi pertambangannya sendiri”ucap Masyarakat
Masyarakat berharap agar aparat tidak tutup mata terhadap aktivitas yang merugikan negara dan mengancam keselamatan lingkungan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan tambang tersebut.
Tim.