PASURUAN | jejakindonesia.id – Anggota SatresNarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap tiga Pria asal Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Penangkapan ini berawal laporan informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan oleh anggota SatresNarkoba berinisial MS (22), AWP (21) dan LU (32). tiga pria ini masing-masing dari Kecamatan Purworejo. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti dari MS meliputi lima paket sabu seberat total 1,42 gram, 1 buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam, Plastik klip baru berbagai ukuran, 1buah dompet coklat warna coklat merk JEEP, 1buah dompet kotak kecil warna hitam dan 1buah Ponsel android berwarna hitam.
Yang dari tersangka AWP disita 10 paket sabu seberat total 1,56. 1buah tas ransel warna hitam, 8 plastik bekas potongan untuk meranjau narkotika jenis sabu, 1buah sedotan warna putih yang ujungnya lancip, 1kotak rokok besi merk DJISAMSOE berwarna hitam dan 1ponsel android berwarna hitam. Sementara tersangka LU disita 1alat hisap sabu / bong dan 1ponsel android berwarna putih beserta pelindungnya warna hitam.
Kejadian tersebut humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengungkapkan. Berawal laporan informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.
“Kemudian sekira jam 05.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang bernama MS, AWP, dan LU di dalam Rumah, selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih.” ujar Humas Polres Pasuruan Kota (22/5/2025).
Sementara ini tiga tersangka melanggar, tindak pidana Setiap orang yang bermufakat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu atau Setiap orang yang bermufakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim Pas)