Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Diduga Langgar Prosedur, Polresta Banyuwangi Siap Klarifikasi Dugaan Penyitaan Ilegal Oleh Oknum Polsek Siliragung
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Diduga Langgar Prosedur, Polresta Banyuwangi Siap Klarifikasi Dugaan Penyitaan Ilegal Oleh Oknum Polsek Siliragung
BeritaHukum

Diduga Langgar Prosedur, Polresta Banyuwangi Siap Klarifikasi Dugaan Penyitaan Ilegal Oleh Oknum Polsek Siliragung

selamet Solichin
Last updated: Mei 22, 2025 3:50 am
selamet Solichin 90 Views
Share
3 Min Read
Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP, kuasa hukum Sebti Rahmawati,.

Banyuwangi – Jejakindonesia.id | 21 Mei 2025,. Kapolresta Banyuwangi memberikan respons cepat atas laporan kuasa hukum Sebti Rahmawati terkait dugaan penyitaan sepeda motor secara ilegal yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Siliragung. Tanggapan tersebut disampaikan melalui kanal resmi aduan publik “Wadul Kapolresta” serta ditindaklanjuti oleh Kasi Propam Polresta Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan oleh Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP, kuasa hukum Sebti Rahmawati, disebutkan bahwa suami kliennya, M. Luki, membeli sepeda motor Yamaha Jupiter melalui transaksi daring secara sah dan terbuka. Namun kemudian, motor tersebut disita oleh seseorang bernama Eko, yang mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Siliragung, tanpa surat tugas atau dokumen penyitaan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tak hanya itu, dalam proses penyitaan, Eko juga diduga menyampaikan kalimat intimidatif kepada pihak keluarga, seperti “Suruh lari jauh suamimu, nanti saya tangkap.” Dugaan tindakan intimidatif ini telah turut dilaporkan dalam surat keberatan yang ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Jatim, hingga Komisi III DPR RI.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Hadi Waluyo, selaku Kasi Propam Polresta Banyuwangi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan unit Paminal (Pengamanan Internal) untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan kuasa hukum.

> “Sehubungan dengan laporan sampean ke Wadul Kapolresta Banyuwangi, rencana kami akan turunkan unit Paminal untuk klarifikasi terkait laporan tersebut,” ujar AKP Hadi dalam pesan singkat kepada pelapor.

Dalam surat keberatan setebal 6 halaman, kuasa hukum juga membeberkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam upaya damai, di mana kliennya diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta, dengan Rp10 juta di antaranya disebut akan diberikan kepada oknum aparat. Dugaan ini dinilai mencederai integritas institusi Kepolisian dan melanggar prinsip due process of law.

Kuasa hukum meminta agar:

Dilakukan klarifikasi resmi dan tertulis atas tindakan penyitaan;

Dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang;

Penanganan perkara dialihkan ke Polresta Banyuwangi untuk menjamin objektivitas;

Dilakukan pengawasan oleh institusi eksternal seperti Propam dan Kompolnas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Siliragung belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun langkah cepat Kapolresta dan Kasi Propam dinilai sebagai bentuk keterbukaan institusi terhadap kritik publik dan kontrol hukum dari masyarakat. (red)

You Might Also Like

KRYD Pekat Semeru II 2025: Polsek Wongsorejo Ungkap Kasus Penganiayaan, Komitmen Polresta Banyuwangi Berantas Premanisme

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah

Satpolairud Polresta Banyuwangi Lakukan Patroli Dialogis dan Pemantauan Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional 4 Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam Masih Berkibar Didepan Kantor Dinas Perdagangan Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Next Article Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

KRYD Pekat Semeru II 2025: Polsek Wongsorejo Ungkap Kasus Penganiayaan, Komitmen Polresta Banyuwangi Berantas Premanisme
Berita Polri Mei 22, 2025
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah
Peristiwa Mei 22, 2025
Satpolairud Polresta Banyuwangi Lakukan Patroli Dialogis dan Pemantauan Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi
Berita Polri Mei 22, 2025
Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional 4 Tersangka Diamankan
Polri Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?