Banyuwangi – Jejakindonesia.id | 21 Mei 2025,. Kapolresta Banyuwangi memberikan respons cepat atas laporan kuasa hukum Sebti Rahmawati terkait dugaan penyitaan sepeda motor secara ilegal yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Siliragung. Tanggapan tersebut disampaikan melalui kanal resmi aduan publik “Wadul Kapolresta” serta ditindaklanjuti oleh Kasi Propam Polresta Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan oleh Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP, kuasa hukum Sebti Rahmawati, disebutkan bahwa suami kliennya, M. Luki, membeli sepeda motor Yamaha Jupiter melalui transaksi daring secara sah dan terbuka. Namun kemudian, motor tersebut disita oleh seseorang bernama Eko, yang mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Siliragung, tanpa surat tugas atau dokumen penyitaan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tak hanya itu, dalam proses penyitaan, Eko juga diduga menyampaikan kalimat intimidatif kepada pihak keluarga, seperti “Suruh lari jauh suamimu, nanti saya tangkap.” Dugaan tindakan intimidatif ini telah turut dilaporkan dalam surat keberatan yang ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Jatim, hingga Komisi III DPR RI.
Menanggapi laporan tersebut, AKP Hadi Waluyo, selaku Kasi Propam Polresta Banyuwangi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan unit Paminal (Pengamanan Internal) untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan kuasa hukum.
> “Sehubungan dengan laporan sampean ke Wadul Kapolresta Banyuwangi, rencana kami akan turunkan unit Paminal untuk klarifikasi terkait laporan tersebut,” ujar AKP Hadi dalam pesan singkat kepada pelapor.
Dalam surat keberatan setebal 6 halaman, kuasa hukum juga membeberkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam upaya damai, di mana kliennya diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta, dengan Rp10 juta di antaranya disebut akan diberikan kepada oknum aparat. Dugaan ini dinilai mencederai integritas institusi Kepolisian dan melanggar prinsip due process of law.
Kuasa hukum meminta agar:
Dilakukan klarifikasi resmi dan tertulis atas tindakan penyitaan;
Dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang;
Penanganan perkara dialihkan ke Polresta Banyuwangi untuk menjamin objektivitas;
Dilakukan pengawasan oleh institusi eksternal seperti Propam dan Kompolnas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Siliragung belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun langkah cepat Kapolresta dan Kasi Propam dinilai sebagai bentuk keterbukaan institusi terhadap kritik publik dan kontrol hukum dari masyarakat. (red)