Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam Masih Berkibar Didepan Kantor Dinas Perdagangan Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam Masih Berkibar Didepan Kantor Dinas Perdagangan Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
BeritaDaerah

Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam Masih Berkibar Didepan Kantor Dinas Perdagangan Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

selamet Solichin
Last updated: Mei 22, 2025 3:48 am
selamet Solichin 52 Views
Share
3 Min Read

Bolaang Mongondow – Jejakindonesia.id |  Pemasangan bendera merah putih diduga dilakukan dengan sengaja terjadi di Dinas Perdagangan hal tersebut tampak seperti yang ditemukan oleh awak media terkait adanya salah satu kantor Dinas Perdagangan Desa Kuala di Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengibarkan bendera dengan kondisi lusuh dan kumuh serta tidak layak dipasang.

Sesuai aturan dan per undang-undangan tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberi teguran dan sangsi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera dan lambang negara Indonesia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan: Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Saat awak media melintas, terlihat jelas bendera sang merah putih yang sudah robek dan kusam masih terpasang di depan kantor Desa Kuala Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Selasa, 20 Mei 2025, kurang lebih pada pukul 12:43 siang.

Terpantau bendera merah putih sebagai lambang Citra Negara Republik Indonesia (NKRI), seharusnya di jaga dengan baik bukan malah sebaliknya di biarkan begitu saja sampai robek dan sudah menjadi pudar.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kadis Dinas Perdagangan tersebut,ia menganggapnya seperti biasa aja dan diduga santai setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Sudah pernah saya sampaikan ke Mereka itu pak.”ucap Kadis Perdagangan saat di konfirmasi oleh awak media

Hal tersebut di tanggapi keras oleh ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Hendra Tololiu sebagai ketua Ormas di wilayah Sulawesi Utara, mengatakan bahwa kejadian seperti ini seharusnya ada efek jera bagi yang menyalahgunakan lambang Citra Negara.

“Maka dari itu Ketua Ormas LMPP Sulut Laskar Merah Putih Perjuangan meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran terhadap Dinas Perdagangan yang masih juga memasangkan Bendera merah putih yang sudah kusam dan Robek masih terpajang di tiang bendera depan Kantor Dinas Perdagangan seharusnya kita ingat perjuangan para pahlawan kemerdekaan dengan susah payah ingin punya bendera Negara Merah Putih.”ucap ketua Ormas LMPP

“Jangan anggap sepele tentang Bendera Merah Putih dikarenakan Bendera tersebut adalah Lambang Citra Negara.”tegas Hendra Tololiu sebagai ketua Ormas LMPP Sulut. (marfliend)

 

Tim.

You Might Also Like

Polri Akan Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar

Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB ‘Fantasi Sedarah

Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

KRYD Pekat Semeru II 2025: Polsek Wongsorejo Ungkap Kasus Penganiayaan, Komitmen Polresta Banyuwangi Berantas Premanisme

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Patroli dan Binmas Perairan Dikawasan Dermaga Pelabuhan Muncar
Next Article Diduga Langgar Prosedur, Polresta Banyuwangi Siap Klarifikasi Dugaan Penyitaan Ilegal Oleh Oknum Polsek Siliragung
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Polri Akan Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar
Polri Mei 22, 2025
Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB ‘Fantasi Sedarah
Peristiwa Polri Mei 22, 2025
Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi
Peristiwa Mei 22, 2025
KRYD Pekat Semeru II 2025: Polsek Wongsorejo Ungkap Kasus Penganiayaan, Komitmen Polresta Banyuwangi Berantas Premanisme
Berita Polri Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?