Binjai-jejakindonesia.id| Masih tentang Anggaran Pemeliharaan Perawatan, Perawatan dan Rehabilitasi Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Binjai pada tahun anggaran yang tidak terlihat tepat pada perencanaan ya. Untuk di aplikasi sirupbinjai.go.id pengumuman paket tersebut di bulan Desember 2024.
Terlihat jadwal pelaksanaan kontrak di mulai pada bulan januari tahun 2025 sampai dengan akhir Desember 2025. Pemanfaatan terhadap barang dan jasa juga sama dengan pelaksanaan kontrak Januari sampai dengan Desember 2025 dengan total nilai pagu sebesar Rp. 735 juta, Selasa( 20/5).
Namun, dalam uraian pada pekerjaan tersebut berupa Pemeliharaan Gedung / bangunan dalam dengan metode pemilihan E-Purchasing pengadaan lainnya. Setelah pemberitaan yang dilakukan media online ini, yang bersangkutan baru memberikan tanggapan dan membalas pesan melalui WhatsApp setelah sudah tayang.
Pejabat struktural yang merupakan sangat berpengaruh dengan mempunyai potensi sebagai Sekretaris Dewan Putri S Sembiring yang berkantor di Sekretariat DPRD Kota Binjai terlihat sedikit terasa aneh menyikapi persoalan ini.
Setelah adanya pemberitaan di episode (1) pertama,mengirimkan link berita tersebut ke yang bersangkutan. Tidak lama kemudian masuk pesan dari Sekretaris Dewan yang berisi ; “saya kira kamu sudah tau, karena sering berdiskusi terkait pemeliharaan gedung, Silahkan jumpai Kabag keuangan dan PPTK DPRD Binjai,” sebut Putri Syawal Sembiring.
Menurut dari petunjuk Beliau ke awak media online ini, langsung mengambil sikap untuk bertemu yang bersangkutan salah satunya seperti Kabag Keuangan DPRD Binjai. Disela sela kesibukannya, pertemuan di ruangan Kabag Keuangan, bukan sekedar jawaban yang di dapat di kan, bahkan melainkan jawaban yang kurang etis, dan seolah-olah kinerja awak media online kurang profesional terhadap kinerja data yang didapat.
Data yang di dapat merupakan suatu proses untuk penghimpunan data dari jdihkotabinjai.go.id dan sirupbinjai.com. Seharusnya, sebagai pejabat harus koperatif apabila ada oknum wartawan yang akan konfirmasi yang sesuai berdasarkan peraturan undang-undang ASN, bukan hal sebalik nya menunjukan sikap yang indikasi temperamental dan atau risih bila ada oknum wartawan yang akan konfirmasi.
Di jaman serba canggih era jaringan internet, keterbukaan informasi sudah banyak yang dilakukan oleh pihak baik itu instansi kedinasan maupun lainya. Sumber keterbukaan informasi publik sangat baik, bagi masyarakat luas agar sekiranya mengetahui keluar dan masuk nya anggaran yang dikelola karena bersumber daripada uang masyarakat.
Simpang siur terhadap data yang didapat dan diperoleh belum dapat diketahui peruntukan nya hingga saat ini berita telah tayang dan diketahui oleh masyarakat luas belum juga dapat tanggapan dari pada sekretariat DPRD Binjai. Perlu di ingat, dalam hal pengelolaan anggaran ada pepatah mengatakan KAKI KIRI POLISI, KAKI KANAN JAKSA DAN PENJARA. (RAKA).