Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air : Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air : Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan
Berita

PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air : Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

Andy
Last updated: Mei 15, 2025 8:16 am
Andy 63 Views
Share
3 Min Read

Tangerang | jejakindonesia.id – Air adalah salah satu sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kehidupan guna pemenuhan kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk memenuhi kebutuhan di bidang pertanian dan lain–lain. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang merupakan Perusahaan daerah yang bertanggungjawab atas memenuhi kebutuhan air minum dan memberikan kontribusi yang sangat penting untuk membantu penyediaan air minum yang aman bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang.

Dalam rangka mendukung program penambahan cakupan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki akses air minum sebagai perwujudan pemenuhan kesejahteraan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Tangerang dan menyikapi biaya kebutuhan penyediaan air minum bagi pelanggan yang terus meningkat, dengan ini diumumkan bagi seluruh pelanggan PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang bahwa tarif air minum mengalami penyesuaian.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang No.10 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Tarif Air Minum PERUMDAM TKR. Penerapan tarif baru akan berlaku mulai untuk tagihan rekening Bulan Mei 2025.
Sejak terakhir kali disesuaikan pada tahun 2009, tarif air yang diterapkan oleh PERUMDAM TKR tidak mengalami perubahan. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang terus berkembang serta kebutuhan untuk menjaga kualitas pelayanan, penyesuaian tarif ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan operasional dan peningkatan infrastruktur, sekaligus memberikan layanan yang lebih baik bagi seluruh pelanggan.

Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian ini diambil guna memastikan kelangsungan layanan air minum yang optimal untuk masyarakat. Beberapa faktor utama yang memengaruhi penyesuaian tarif antara lain peningkatan biaya produksi dan distribusi air, pemeliharaan dan peningkatan cakupan pelayanan ke area yang belum memiliki akses air minum seperti kecamatan Rajeg, Mauk, Kemiri dan sekitarnya termasuk beberapa kecamatan di kabupaten Tangerang yang selama ini mengalami krisis air bersih untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Meskipun tarif mengalami penyesuaian, PERUMDAM TKR memastikan bahwa kenaikan ini tetap terjangkau bagi pelanggan, dengan tujuan untuk terus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. Saat ini PERUMDAM TKR fokus akan pentingnya pelayanan air bersih yang berkelanjutan, meskipun biaya operasional semakin meningkat.

Pemerintah daerah juga memberikan dukungan atas kebijakan ini, dengan menegaskan bahwa penyesuaian tarif sudah melalui kajian yang mendalam. Pemerintah berkomitmen untuk memantau implementasi tarif baru agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah. Hal ini terlihat dalam format tarif dimana untuk golongan sosial dan rumah tangga kecil tidak dilakukan penyesuaian. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap memberikan manfaat jangka panjang tanpa membebani pelanggan secara berlebihan.

Sumber : Humas PERUMDAM TKR

(Arul)

You Might Also Like

Bupati Ipuk Beri Golden Ticket Bagi Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi

Penangkapan Wartawan di Trenggalek Memicu Kontroversi, Polisi Dinilai Langgar UU Pers

Kelulususan Lebih Bermakna, Kepala Dispendik Banyuwangi : Stop Study Tour

Audiensi LSM GMBI Banyuwangi Bersama Kuasa Hukum dan Tokoh Pesantren: Kapolresta Siap Tindak Tegas Peredaran Miras

Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Bintek Operasional Mesin Pupuk Cair Bertenaga Surya Inovatif

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Wakapolda Jatim Tinjau Kesiapan SPPG dan Lokasi Rencana Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Mojokerto
Next Article Dekatkan Diri dengan Anak Sejak Dini, Kapolresta Banyuwangi Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Kemala
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Bupati Ipuk Beri Golden Ticket Bagi Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi
Berita Daerah Mei 15, 2025
Penangkapan Wartawan di Trenggalek Memicu Kontroversi, Polisi Dinilai Langgar UU Pers
Berita Mei 15, 2025
Kelulususan Lebih Bermakna, Kepala Dispendik Banyuwangi : Stop Study Tour
Berita Daerah Mei 15, 2025
Audiensi LSM GMBI Banyuwangi Bersama Kuasa Hukum dan Tokoh Pesantren: Kapolresta Siap Tindak Tegas Peredaran Miras
Berita Daerah Mei 15, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?