Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Penangkapan Wartawan di Trenggalek Memicu Kontroversi, Polisi Dinilai Langgar UU Pers
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Penangkapan Wartawan di Trenggalek Memicu Kontroversi, Polisi Dinilai Langgar UU Pers
Berita

Penangkapan Wartawan di Trenggalek Memicu Kontroversi, Polisi Dinilai Langgar UU Pers

selamet Solichin
Last updated: Mei 15, 2025 3:16 pm
selamet Solichin 69 Views
Share
2 Min Read

Trenggalek – Jejakindonesia.id |  Penangkapan tiga wartawan oleh Polres Trenggalek dengan tuduhan pemerasan memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menilai bahwa penangkapan tersebut bertentangan dengan hierarki hukum Indonesia.

Menurut Catur, Pasal 4 UU No. 40/1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak berlaku penyelesaian hukum pidana kecuali terkait delik pers yang diatur dalam Pasal 18. “Fakta bahwa tuduhan dialamatkan pada proses peliputan—bukan hasil pemberitaan—menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam mencari informasi,” kata Catur, Kamis (15/5/2025)

- Advertisement -
Ad imageAd image

Catur juga menilai bahwa Polres Trenggalek telah mengabaikan SEMA No. 10/2020 tentang Penanganan Perkara Jurnalis yang mewajibkan koordinasi dengan Dewan Pers. “Ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil,” tambah Catur.

Dalam kasus ini, Catur mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi proses penyidikan sesuai Perkap No. 14/2012 tentang Pengawasan Penyidikan. Selain itu, Propam juga diminta untuk memeriksa indikasi penyalahgunaan wewenang, serta Komnas HAM untuk turun tangan berdasarkan Pasal 89 UU No. 39/1999 tentang HAM.

“Kebebasan pers bukan hadiah penguasa, melainkan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945,” tegas Catur. Dengan demikian, Catur berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers di Indonesia. (red)

You Might Also Like

Bupati Ipuk Beri Golden Ticket Bagi Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi

Kelulususan Lebih Bermakna, Kepala Dispendik Banyuwangi : Stop Study Tour

Audiensi LSM GMBI Banyuwangi Bersama Kuasa Hukum dan Tokoh Pesantren: Kapolresta Siap Tindak Tegas Peredaran Miras

Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Bintek Operasional Mesin Pupuk Cair Bertenaga Surya Inovatif

Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kelulususan Lebih Bermakna, Kepala Dispendik Banyuwangi : Stop Study Tour
Next Article Bupati Ipuk Beri Golden Ticket Bagi Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Bupati Ipuk Beri Golden Ticket Bagi Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi
Berita Daerah Mei 15, 2025
Kelulususan Lebih Bermakna, Kepala Dispendik Banyuwangi : Stop Study Tour
Berita Daerah Mei 15, 2025
Audiensi LSM GMBI Banyuwangi Bersama Kuasa Hukum dan Tokoh Pesantren: Kapolresta Siap Tindak Tegas Peredaran Miras
Berita Daerah Mei 15, 2025
Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Bintek Operasional Mesin Pupuk Cair Bertenaga Surya Inovatif
Berita TNI Mei 15, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?